Home / Banda Aceh

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 23:23 WIB

Pemkot Banda Aceh Tegaskan Tak Tutup Ruang Ekspresi Seni dan Budaya

Redaksi

Juru Bicara Pemkot Banda Aceh, Tomi Mukhtar, saat memberikan keterangan pers terkait komitmen pemerintah kota dalam membuka ruang ekspresi seni dan budaya di Banda Aceh.(25/10/2025).

Juru Bicara Pemkot Banda Aceh, Tomi Mukhtar, saat memberikan keterangan pers terkait komitmen pemerintah kota dalam membuka ruang ekspresi seni dan budaya di Banda Aceh.(25/10/2025).

Banda Aceh – Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk tetap membuka ruang ekspresi bagi para seniman dan budayawan dalam menyelenggarakan berbagai event pertunjukan seni dan budaya, selama kegiatan tersebut memenuhi persyaratan serta mematuhi ketentuan dan kearifan lokal yang berlaku di ibu kota Provinsi Aceh.

Penegasan tersebut disampaikan Juru Bicara Pemkot Banda Aceh, Tomi Mukhtar, sebagai respons atas berbagai tudingan yang menyebutkan Pemkot Banda Aceh tidak terbuka terhadap kegiatan seni, menyusul batalnya konser band nasional Slank dan D’Masiv yang rencananya digelar di Stadion Harapan Bangsa Banda Aceh pada Sabtu, 25 Oktober lalu.

“Secara prinsip, Pemerintah Kota Banda Aceh tidak pernah menutup ruang ekspresi bagi seniman maupun budayawan untuk melaksanakan event-event pertunjukan kesenian,” kata Tomi Mukhtar di Banda Aceh, Rabu.

Baca Juga :  Satpol PP Banda Aceh Tertibkan PKL Liar di Jalan Syiah Kuala

Menurut Tomi, batalnya konser tersebut tidak dapat serta-merta disimpulkan sebagai bentuk penolakan dari Pemkot Banda Aceh. Ia menjelaskan, izin pelaksanaan kegiatan sebenarnya telah dikeluarkan oleh Pemkot Banda Aceh. Namun, persoalan muncul pada aspek perizinan tempat, karena Stadion Harapan Bangsa berada di bawah kewenangan Pemerintah Aceh melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

“Dalam sebuah kegiatan besar seperti ini, ada banyak instansi yang terlibat. Tidak hanya Pemkot Banda Aceh, tetapi juga kepolisian untuk izin keramaian, serta izin penggunaan lokasi yang berada di luar kewenangan pemkot,” jelasnya.

Ia menambahkan, Pemkot Banda Aceh telah menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai aturan dengan memberikan izin kepada pihak penyelenggara atau event organizer (EO), sekaligus meminta agar seluruh ketentuan yang berlaku dapat dipatuhi dengan baik.

Baca Juga :  Wali Kota Illiza Tanam Mangrove Bersama Polda Aceh di Alue Naga

Tomi juga menegaskan bahwa kejadian tersebut seharusnya menjadi pembelajaran bagi para pelaku industri event, khususnya EO, agar lebih profesional dan cermat dalam mempersiapkan setiap aspek perizinan, terlebih untuk kegiatan berskala nasional.

“Harapan kami ke depan, kawan-kawan pelaku kegiatan atau event organizer cukup ikuti saja aturan yang berlaku. Faktanya, sehari setelah konser Slank batal, ada kegiatan pertunjukan lain di Taman Budaya Aceh dan kegiatan tersebut berjalan lancar, aman, dan sukses hingga selesai,” ujarnya.

Lebih lanjut, Tomi kembali menepis anggapan bahwa Pemkot Banda Aceh bersikap anti terhadap kegiatan hiburan atau pertunjukan seni. Ia menilai, event-event semacam itu justru memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah, terutama bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca Juga :  Anak-anak Kembali Marak Berjualan dan Mengemis di Lampu Merah Banda Aceh

“Pemkot Banda Aceh tidak pernah menutup ruang ekspresi. Justru kami menyadari bahwa kegiatan seni dan budaya dapat memberikan sumbangsih nyata terhadap pergerakan ekonomi masyarakat,” katanya.

Meski demikian, ia menekankan bahwa setiap kegiatan yang diselenggarakan di Kota Banda Aceh tetap harus menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal serta syariat Islam yang berlaku di daerah tersebut.

“Profesionalitas penyelenggara itu yang kami harapkan. Ikuti semua peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, serta hormati nilai-nilai dan kearifan lokal yang berlaku di Kota Banda Aceh,” pungkas Tomi Mukhtar.(**)

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Siswa SD Negeri 49 Banda Aceh Tanamkan Semangat Berbagi Melalui Donasi Baju Layak Pakai  

Banda Aceh

SAPA Soroti Anggaran Publikasi Pokir DPRK Banda Aceh Rp4,5 Miliar

Banda Aceh

Warga Non-Muslim Resmi Masuk Islam, Prosesi Pensyahadatan Berlangsung Khidmat di Dinas Syariat Islam Banda Aceh

Banda Aceh

Plt Kadis Kominfo Aceh Besar Apresiasi Penyantunan Anak Yatim oleh SPS Aceh

Banda Aceh

RSUD Meuraxa Catat Nyeri Dada, Pneumonia, dan Stroke Dominasi Rawat Inap 2025

Banda Aceh

Kompol Parmohonan Harahap Jabat Sebagai Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh

Banda Aceh

Ketua TP PKK Kecamatan se-Kota Banda Aceh Resmi Dilantik

Banda Aceh

SMAN 13 Banda Aceh Peringati Isra Mikraj 1446 H dan Gelar Pisah Sambut Plt Kepala Sekolah