BANDA ACEH — Penjaringan bakal calon (balon) Ketua PWI Aceh dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Aceh periode 2026-2031 resmi dibuka mulai Senin, 5 Oktober 2026 hingga 24 Oktober 2026. Tahapan pendaftaran ini merupakan bagian dari persiapan menuju Konferensi Provinsi (Konferprov) PWI Aceh yang dijadwalkan berlangsung pada pekan ketiga November 2026.
Keputusan penentuan jadwal pendaftaran tersebut ditetapkan usai Steering Committee (SC) Konferprov PWI Aceh menggelar rapat finalisasi di Kantor PWI Aceh pada Jumat, 2 Oktober 2026. Rapat dihadiri oleh seluruh jajaran SC, yaitu Ketua SC Azwani Awi, Sekretaris Iranda Novandi, Imran Joni (Pokja Verifikasi Calon), Safriadi (Pokja Daftar Pemilih Tetap), dan Azhari Usman (Pokja Qorum Persidangan).
“Berdasarkan hasil rapat finalisasi, penjaringan bakal calon sejak Senin 5 Oktober 2026 resmi kita buka. Artinya, mulai hari itu para balon sudah bisa mendaftar dan mengambil formulir pendaftaran,” kata Ketua SC Konferprov PWI Aceh, Azwani Awi, Minggu, 4 Oktober 2026.
Azwani menguraikan, mengacu pada PD/PRT dan Peraturan Organisasi (PO) PWI Pusat, syarat utama bagi balon Ketua PWI Aceh adalah memperoleh dukungan awal minimal 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Mengingat Daftar Pemilih Sementara (DPS) saat ini diperkirakan mencapai 320 orang, maka tiap balon wajib mengantongi minimal 32 dukungan dari anggota biasa PWI Aceh.
Dukungan tersebut harus dibuktikan dengan surat dukungan bertandatangan serta dilampiri fotokopi kartu anggota biasa PWI (kartu biru).
Selain dukungan awal, persyarat administrasi lainnya yang wajib dipenuhi oleh para balon meliputi:
- Fotokopi sertifikat dan kartu kompetensi wartawan tingkat utama.
- Surat keterangan tidak terlibat atau aktif sebagai pengurus partai politik.
- Daftar riwayat hidup dan pasfoto berwarna ukuran 4×6 (2 lembar).
- Surat keterangan dari perusahaan pers tempat bekerja.
- SK kepengurusan PWI di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
- Kesediaan menandatangani pakta integritas.
Azwani menambahkan bahwa rincian syarat lainnya dapat dilihat langsung saat pendaftaran. Ia juga menegaskan proses pengambilan formulir dan pendaftaran idealnya dilakukan langsung oleh bakal calon. Jika diwakilkan oleh tim sukses, perwakilan tersebut wajib membawa surat mandat dan namanya harus tercantum dalam SK tim sukses.
Setelah seluruh tahapan penjaringan di tingkat SC selesai, berkas dan nama-nama balon yang terdaftar akan diteruskan ke PWI Pusat untuk menjalani proses verifikasi ulang sebelum disahkan sebagai calon resmi.
Penulis: Hidayat. S
Editor: Dahlan









