BANDA ACEH — Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menerima berkas perkara tahap I dua tersangka dugaan pelanggaran Qanun Hukum Jinayat yang sebelumnya diamankan Satpol PP dan WH Banda Aceh.
Berkas perkara terhadap FD (58), oknum PNS yang juga mantan Kepala Inspektorat Pemerintah Kota Banda Aceh, dan AM (22), mahasiswa salah satu universitas swasta di Banda Aceh, diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh pada Selasa, 8 September 2026.
“Penyerahan berkas perkara tahap satu untuk kedua tersangka dari Satpol PP dan WH diterima JPU Kejari Banda Aceh tanggal 8 September 2026,” kata Kasi Intel Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, Rabu, 9 September 2026.
Saat ini, kata dia, berkas perkara tersebut sedang diteliti oleh penuntut umum untuk memastikan kelengkapan materiil dan formilnya.
“Benar, saat ini berkas perkaranya sedang diteliti oleh JPU,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan pihaknya masih menunggu hasil penelitian jaksa terhadap kelengkapan berkas perkara tersebut.
“Sudah kita serahkan kemarin untuk diteliti oleh jaksa. Bilamana dinyatakan lengkap maka kita akan menyerahkan berkas dan tersangka kepada jaksa. Kita tunggu saja hasil penelitian berkas oleh JPU,” kata Rizal.
Status Hukum dan Penahanan Tersangka
Sebelumnya, FD dan AM ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan Agustus 2026 lalu. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya ditahan selama 20 hari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, saat ini Satpol PP dan WH Banda Aceh telah memperpanjang masa penahanan kedua tersangka mulai 2 September hingga 1 Oktober 2026.
Sanksi Administratif bagi Oknum PNS
FD juga telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banda Aceh.
Pemberhentian Sementara: “Yang bersangkutan telah diberhentikan sementara dari tugas jabatannya sesuai dengan Surat Pemberhentian Wali Kota Nomor 800.1.6.2/114/8/2026,” kata Emila Sovayana dalam konferensi pers di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh, Selasa, 18 Agustus 2026 lalu.
Menurut Emilia, penonaktifan sementara dilakukan untuk mempermudah proses hukum serta pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan FD.
Dia menyampaikan, Pemko Banda Aceh mengambil sikap tegas terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin tingkat berat yang dilakukan FD. Proses tersebut dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Keputusan penonaktifan, kata Emila Sovayana, diambil setelah FD menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Satpol PP dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran disiplin berat ASN.***
Penulis: Hidayat. S
Editor: Dahlan









