Home / Berita / Hukum

Kamis, 10 September 2026 - 12:32 WIB

Kejari Banda Aceh Terima Berkas Perkara Tahap I Dugaan Pelanggaran Qanun Jinayat Oknum PNS dan Mahasiswa

REDAKSI

Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima berkas perkara tahap I dua tersangka dugaan pelanggaran Qanun Hukum Jinayat, FD (58) oknum PNS mantan Kepala Inspektorat Banda Aceh dan AM (22) mahasiswa swasta.

Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima berkas perkara tahap I dua tersangka dugaan pelanggaran Qanun Hukum Jinayat, FD (58) oknum PNS mantan Kepala Inspektorat Banda Aceh dan AM (22) mahasiswa swasta.

BANDA ACEH — Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menerima berkas perkara tahap I dua tersangka dugaan pelanggaran Qanun Hukum Jinayat yang sebelumnya diamankan Satpol PP dan WH Banda Aceh.

Berkas perkara terhadap FD (58), oknum PNS yang juga mantan Kepala Inspektorat Pemerintah Kota Banda Aceh, dan AM (22), mahasiswa salah satu universitas swasta di Banda Aceh, diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh pada Selasa, 8 September 2026.

“Penyerahan berkas perkara tahap satu untuk kedua tersangka dari Satpol PP dan WH diterima JPU Kejari Banda Aceh tanggal 8 September 2026,” kata Kasi Intel Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, Rabu, 9 September 2026.

Baca Juga :  Aceh Tegaskan Kepemilikan atas Empat Pulau, Tunjukkan Bukti Hukum dan Historis

Saat ini, kata dia, berkas perkara tersebut sedang diteliti oleh penuntut umum untuk memastikan kelengkapan materiil dan formilnya.

“Benar, saat ini berkas perkaranya sedang diteliti oleh JPU,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan pihaknya masih menunggu hasil penelitian jaksa terhadap kelengkapan berkas perkara tersebut.

“Sudah kita serahkan kemarin untuk diteliti oleh jaksa. Bilamana dinyatakan lengkap maka kita akan menyerahkan berkas dan tersangka kepada jaksa. Kita tunggu saja hasil penelitian berkas oleh JPU,” kata Rizal.

Status Hukum dan Penahanan Tersangka

Sebelumnya, FD dan AM ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan Agustus 2026 lalu. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya ditahan selama 20 hari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Pangdam Iskandar Muda Bantu Ribuan meter keramik untuk Mushalla dan Meunasah di Aceh

Namun, saat ini Satpol PP dan WH Banda Aceh telah memperpanjang masa penahanan kedua tersangka mulai 2 September hingga 1 Oktober 2026.

Sanksi Administratif bagi Oknum PNS

FD juga telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banda Aceh.

Pemberhentian Sementara: “Yang bersangkutan telah diberhentikan sementara dari tugas jabatannya sesuai dengan Surat Pemberhentian Wali Kota Nomor 800.1.6.2/114/8/2026,” kata Emila Sovayana dalam konferensi pers di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh, Selasa, 18 Agustus 2026 lalu.

Baca Juga :  Kunjungi Polda Sumut, Kapolri Tinjau Renovasi Masjid hingga Bakti Sosial

Menurut Emilia, penonaktifan sementara dilakukan untuk mempermudah proses hukum serta pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan FD.

Dia menyampaikan, Pemko Banda Aceh mengambil sikap tegas terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin tingkat berat yang dilakukan FD. Proses tersebut dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Keputusan penonaktifan, kata Emila Sovayana, diambil setelah FD menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Satpol PP dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran disiplin berat ASN.***

Penulis: Hidayat. S

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Berita

Badan Gizi Nasional Bakal Dirikan SPPG di Wilayah 3T di Setiap Kabupaten/Kota di Aceh 

Berita

Ketua Dekranasda Aceh Kukuhkan Pengurus Baru, Dorong Pelestarian Warisan Kerajinan Daerah

Berita

Gedung DPRA Terbakar, Api Berkobar di Ruang Humas dan Sekretariat

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Asisten II Sekdakab Aceh Besar Hadiri Penutupan Pendidikan Bintara TNI AD

Berita

Kodam Iskandar Muda gelar Lomba Batalyon Tangkas TA. 2025

Berita

Wakili Bupati, Staf Ahli Hadiri Panen Raya Jagung Kuartal II Serentak

Berita

Pemerintah Aceh Gelar Forum Konsultasi Publik RKPA 2026, Fokus pada Hilirisasi dan Industrialisasi SDA

Berita

RSUD Aceh Besar Raih Penghargaan Kinerja Memuaskan BUMD & BLUD- Top 100 Choice Award 2024