Home / Berita / Hukrim

Selasa, 25 Maret 2025 - 06:29 WIB

Penyelundupan Satu Kilogram Sabu Tujuan Kendari Digagalkan, Dua Orang Buron

REDAKSI

Banda Aceh – Pemuda asal Aceh Timur berinisial RM (27), nekat menyelundupkan satu kilogram sabu saat hendak terbang ke Kendari, Sulawesi Tenggara melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) pada Selasa, 4 Maret 2025 lalu akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jantho.

Dalam aksinya itu, penyelundupan narkotika jenis sabu berhasil digagalkan petugas Avsec bandara setempat pada saat menggeledah sebuah koper biru yang dibawa. Usai menemukan empat paket barang haram tersebut, RM diserahkan ke polisi untuk proses lanjut.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Banda Aceh yang menerima tersangka beserta barang bukti sabu-sabu, termasuk koper, ponsel, serta uang tunai sebesar Rp 4,3 juta pun kemudian langsung melakukan pendalaman.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa RM menerima paket sabu ini dari seseorang yang tak dikenal berinisial TK di pinggir jalan kawasan Beureunun, Pidie pada Senin, 3 Maret 2025 sore sekitar pukul 15.00 WIB lalu.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Besar Umumkan Hasil SKD dan SKB CPNS

“Antara pelaku dengan orang yang dimaksud tidak pernah tatap muka, hanya berkomunikasi via telepon setelah dikenalkan temannya yang berinisial F,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (25/03/2025).

Dalam kesepakatan yang dibuat, tersangka RM sendiri diupah sebesar Rp 50 juta jika mampu meloloskan paket sabu itu ke Kendari. Namun, sebelumnya ia juga telah menerima panjar atau uang jalan sebesar Rp 20 juta.

“Dia dijanjikan upah sebesar lima puluh juta rupiah, tetapi juga sudah diberi uang jalan sebesar dua puluh juta rupiah, di mana sisanya yang ikut kita amankan saat tertangkap sebesar empat koma tiga juta rupiah,” jelas Raja.

Baca Juga :  Bukti Hasil Kerja Keras, Aceh Besar Raih Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik 2024

Dari pengakuannya, RM telah dua kali meloloskan paket sabu tersebut ke wilayah yang sama, yakni Kendari. Di mana, pertama kali dilakukan pada pertengahan Juni 2024 dan yang kedua pada awal Januari 2025 lalu.

“Masing-masing beratnya satu kilogram, diupah juga sebesar lima puluh juta rupiah. Namun yang ketiga ini yang gagal dan tertangkap di bandara. Semua dilakukan karena faktor ekonomi, butuh uang untuk kehidupan sehari-hari,” kata Raja.

Kini RM masih mendekam di sel tahanan atas perbuatannya. Ia dijerat Pasal 112 Ayat (2) Sub Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 115 Ayat (1) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Baca Juga :  Camat Kuta Baro Pimpin Apel Perdana Tahun 2025

Selain itu, lanjut Raja yang juga pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, pihaknya masih memburu pelaku TK dan F, termasuk menyelidiki apakah mereka terlibat ke dalam jaringan peredaran narkotika luar negeri.

“Berkas perkaranya sendiri sedang diteliti oleh jaksa, Insyaallah dalam waktu dekat ini akan segera kita limpahkan untuk nantinya dapat disidangkan,” pungkas AKP Rajabul Asra.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Curi Handphone di Bandara, Karyawan Hotel Ternama di Banda Aceh diringkus Polisi

Berita

Bupati Aceh Besar Buka Gala Siswa Antar SMP 

Hukrim

Lagi, Kodam Iskandar muda tangkap pengedar sabu di Aceh

Berita

Tingkatkan keamanan, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 112/DJ Kodam IM melaksanakan Patroli gabungan di Puncak Jaya

Berita

Marlina Lantik Ketua PKK, Pembina Posyandu, dan Ketua Dekranasda Kabupaten/Kota

Berita

Angin Kencang Landa Aceh Besar,Pohon Tumbang di Tiga Lokasi

Berita

Aceh Besar Tetap Siaga Jaga Inflasi Daerah

Berita

Plt Sekda: Keunggulan Sejarah dan Budaya Peluang Kembangkan Wisata Halal di Aceh