BANDA ACEH — Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Aceh menilai kegiatan pertambangan dapat berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan. Syarat utamanya adalah perusahaan menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik (good mining practice), memenuhi kewajiban reklamasi, serta menjalani pengawasan berkala dari pemerintah.
Sekretaris Jenderal PERHAPI Aceh, Muhammad Hardi, menyatakan bahwa aktivitas pertambangan pada dasarnya tidak lepas dari perubahan bentang alam. Oleh sebab itu, pengelolaan dampak lingkungan wajib dijadikan prioritas utama, bukan sebatas pemenuhan syarat administratif.
“Pertambangan pasti mengubah bentang alam. Karena itu yang kita perjuangkan bukan narasi bahwa tambang tidak berdampak, melainkan bagaimana dampaknya dikelola berdasarkan kaidah teknik, dikendalikan dan dipulihkan. Ukurannya harus konkret,” tegas Muhammad Hardi kepada wartawan, Minggu (11/10/2026).
Ia merincikan sejumlah kewajiban konkret pengelolaan dampak, antara lain:
- Memiliki dokumen lingkungan yang disetujui pemerintah.
- Mengelola serta memantau kualitas air, udara, dan tanah secara berkala.
- Mengendalikan erosi dan sedimentasi.
- Melakukan reklamasi progresif dan menyediakan dana jaminan reklamasi/pascatambang.
- Memastikan keselamatan operasional di area tambang.
Ketegasan Regulasi dan Capaian Reklamasi
Hardi menjelaskan bahwa regulasi minerba saat ini memberikan instrumen hukum yang sangat tegas. Mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2020, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diwajibkan melaksanakan reklamasi dan pascatambang dengan tingkat keberhasilan mencapai 100 persen.
Bahkan bagi eks pemegang izin yang masa berlakunya telah berakhir, kewajiban reklamasi, pascatambang, serta penempatan dana jaminan tetap melekat. Saat pengembalian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP/WIUPK), pemerintah mensyaratkan laporan pelaksanaan reklamasi yang telah disetujui dan diverifikasi mencapai keberhasilan penuh.
“Kementerian ESDM mencatat capaian reklamasi tambang tahun 2025 sebesar 16.930,74 hektare, jauh di atas target 7.100 hektare. Ini menunjukkan bahwa reklamasi dapat diukur secara kuantitatif dan bukan sekadar slogan,” papar Hardi.
Dorong Pengawasan Ketat di Aceh
Khusus di Provinsi Aceh, PERHAPI mendesak agar seluruh IUP yang diterbitkan oleh Pemerintah Aceh wajib menempatkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang, diiringi pengawasan lapangan secara berkala.
Ia mengungkapkan, praktik reklamasi sebenarnya sudah berjalan pada sejumlah perusahaan tambang di Aceh. Dinas ESDM Aceh pun secara rutin melakukan penilaian kegiatan reklamasi terhadap pemegang IUP di wilayah Aceh Barat dan Nagan Raya.
Meski demikian, Hardi mengakui kualitas pengelolaan di lapangan belum merata pada seluruh kegiatan pertambangan. Maraknya Pertambangan Tanpa Izin (PETI) menjadi pemicu utama kerusakan lingkungan dan masalah sosial yang lebih berat karena beroperasi di luar sistem perizinan dan pengawasan.
Oleh karena itu, PERHAPI Aceh meminta publik dan pemangku kepentingan untuk membedakan antara tambang legal yang patuh aturan dengan PETI, serta tidak menggeneralisasi bahwa semua aktivitas pertambangan pasti merusak lingkungan.
“Prinsipnya sederhana, kalau sebuah kegiatan tambang secara teknis tidak mampu mengelola dampaknya, maka jangan dipaksakan diberi ruang izin. Tetapi kalau layak secara teknis, ekonomis, sosial dan lingkungan serta memenuhi seluruh regulasi, maka pertambangan dapat menjadi bagian dari pembangunan daerah,” pungkasnya.
Penulis: Nazarullah
Editor: Dahlan








