Home / Pemerintah Aceh

Minggu, 17 Agustus 2025 - 19:27 WIB

Peringati HUT RI ke-80, Gubernur Aceh Serahkan Remisi kepada Narapidana

REDAKSI

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf menyampaikan sambutan sekaligus penyerahan remisi umum dan remisi dasawarsa bagi narapidana dasawarsa anak binaan di Kalapas Klas II A,Banda Aceh, Minggu, (17/08/2025). Foto ; Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf menyampaikan sambutan sekaligus penyerahan remisi umum dan remisi dasawarsa bagi narapidana dasawarsa anak binaan di Kalapas Klas II A,Banda Aceh, Minggu, (17/08/2025). Foto ; Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Banda Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menyerahkan remisi kepada para narapidana dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80. Kegiatan berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh, Minggu (17/8/2025).

Penyerahan remisi ini merupakan agenda rutin tahunan yang menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT RI dan dilaksanakan serentak seluruh Indonesia. Tahun ini, selain Remisi Umum (RU), terdapat Remisi Dasawarsa (RD) yang khusus diberikan setiap sepuluh tahun sekali.

Baca Juga :  Plt Sekda Aceh: BRA harus Hadir sebagai Pemberi Solusi

Dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI yang dibacakan Gubernur Aceh, Mualem menyampaikan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan juga motivasi bagi warga binaan untuk terus menunjukkan perilaku baik.

“Pemberian remisi ini bukan hanya hadiah semata, tetapi hasil dari kesungguhan mengikuti pembinaan. Kepada para penerima, jadikan kesempatan ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik. Kembalilah ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang taat hukum dan bermanfaat,” ujar Mualem.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh dan DPRA Sampaikan Usulan Revisi UU Pemerintahan Aceh kepada Badan Legislasi DPR RI

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh, Yan Rusmanto, melaporkan bahwa remisi tahun ini diberikan kepada narapidana yang berada di 26 UPT Pemasyarakatan di seluruh Aceh. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.480 orang memperoleh RU I berupa pengurangan masa hukuman, sedangkan 37 orang memperoleh RU II dan dinyatakan bebas. Selain itu, Remisi Dasawarsa juga diberikan kepada 6.005 narapidana, terdiri atas 5.988 orang penerima RD I serta 17 orang penerima RD II yang dinyatakan bebas.

Baca Juga :  Ketua TP PKK Aceh Lantik Pengurus Baru Kota Langsa, Tekankan Sinergi dan Peran Strategis Perempuan

Ia menyebutkan, proses pembinaan tidak berhenti di dalam Lapas, tetapi juga berlanjut ketika warga binaan kembali ke tengah masyarakat. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh pihak untuk terus memberikan dukungan agar para warga binaan dapat memulihkan hubungan sosial serta menata kembali kehidupan yang lebih baik.

Acara penyerahan remisi turut dihadiri oleh unsur Forkopimda Aceh, Wali Kota Banda Aceh, Ketua DPRA, serta jajaran SKPA terkait. []

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Berita

Gubernur Aceh Beri Arahan pada Haflah Takhrij Angkatan XXVI MA Dayah RIAB

Pemerintah Aceh

Wakil Gubernur Aceh Hadiri Malam Pisah Sambut Pangdam Iskandar Muda

Pemerintah Aceh

Plt Sekda Sampaikan Raqan RPJMA 2025-2029 di Rapat Paripurna DPRA

Berita

Panitia Masater 10 USK Audiensi dengan Sekda, Harap Dukungan Pemerintah Aceh

Berita

Plt Sekda Minta BUMN Ikut Bangun Aceh

Pemerintah Aceh

Investor Malaysia Tertarik Kembangkan Sektor Peternakan di Aceh

Berita

Pj Gubernur Safrizal Instruksikan Pembenahan Showroom Dekranasda Aceh

Pemerintah Aceh

Bunda PAUD Aceh Serukan Pentingnya Pendidikan Karakter Sejak Dini