BANDA ACEH — Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika skala besar berupa 50 ribu butir pil ekstasi (berat bersih 18,026 kg), 2.495 unit kartrid atau vape getar, serta 4.000 mililiter cairan yang mengandung etomidate. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang oknum kepala desa (keuchik) aktif berinisial RB (41).
Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan menyampaikan bahwa penindakan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba pada Jumat (24/7).
“Pengungkapan peredaran narkoba tersebut dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika jenis etomidate dan ekstasi,” ujar Kapolda Aceh di Banda Aceh, Senin.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal yang dipimpin AKP Mulyadi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan RB di Simpang Cibrek, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara. Selain menyita puluhan ribu ekstasi, vape getar, dan liquid etomidate, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon seluler Android.
Berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti ekstasi terbukti positif mengandung MDMA (narkotika golongan I). Sementara itu, cairan pada botol dan kartrid vape dinyatakan positif mengandung etomidate yang masuk dalam kategori narkotika golongan II.
Dari hasil interogasi awal, tersangka RB mengaku menerima seluruh barang haram tersebut dari seorang pengendali berinisial AH alias Pablo, yang saat ini telah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Modus operandi yang dilakukan RB adalah mengambil pasokan ekstasi dan etomidate dari kawasan Aceh Tamiang untuk kemudian diedarkan di wilayah Aceh serta provinsi lain. Untuk menjalankan peran tersebut, RB dijanjikan imbalan sebesar Rp100 juta oleh Pablo.
Atas perbuatannya, RB dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 119 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun hingga pidana penjara seumur hidup.
Irjen Pol Ruddi Setiawan menegaskan bahwa keberhasilan penindakan ini berhasil menyelamatkan setidaknya 52.495 jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika. Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti komitmen aparat dalam memutus rantai peredaran gelap narkoba.
Alumni Akabri 1996 tersebut memberikan peringatan keras kepada para pelaku, bandar, maupun pengguna narkotika untuk segera menghentikan aktivitas ilegal tersebut. Polda Aceh menegaskan akan menindak tegas, mengejar, hingga memiskinkan siapa saja yang terlibat.
“Segera hentikan kegiatan atau ditindak dengan tegas dan terukur. Para kurir juga jangan tergiur dengan uang semu, kepada para pengguna, berhentilah sebelum terlambat karena hanya merugikan diri sendiri dan keluarga,” imbau Kapolda.
Editor: Redaksi









