Home / Hukrim / Polri

Selasa, 30 September 2025 - 08:36 WIB

Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo

REDAKSI

Banda Aceh – Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43) atas dugaan kasus korupsi dengan modus transaksi fiktif, Selasa, 30 September 2025.

Penahanan dilakukan setelah DW ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang turut dihadiri perwakilan Kortas Tipidkor Mabes Polri pada Jumat, 26 September lalu.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian, melalui Kasubdit Tipidkor Kompol Mahliadi, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan usai penyidik melaksanakan serangkaian proses penyidikan.

Baca Juga :  SPPG Polda Aceh Diresmikan: Wujud Nyata dalam Mendukung Program Asta Cita Presiden

Langkah tersebut mencakup pemeriksaan terhadap 21 orang saksi, penyitaan barang bukti berupa uang Rp67.556.000, serta 85 bundel dokumen pendukung operasional KCP Rimo. Proses ini juga diperkuat dengan hasil Audit PKKN dari BPKP Provinsi Aceh, keterangan ahli auditor, serta gelar perkara.

Mahliadi menuturkan, DW diduga melakukan tindak pidana korupsi dana operasional PT Pos Indonesia (Persero) KCP Rimo tahun 2024 dengan dua cara yaitu melalui aplikasi Wesel Pos (Cash to Account) dan Pospay (Cash in Giro).

Baca Juga :  Wakapolda Aceh Ikuti Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP

Dalam praktiknya, DW mengabaikan prosedur otorisasi transaksi sesuai ketentuan serta memanipulasi laporan pertanggungjawaban harian (N2) seolah-olah transaksi tersebut sah dan sesuai aturan.

“Faktanya, sejumlah dana operasional yang tersedia di aplikasi Wesel Pos dan Pospay KCP Rimo berada dalam penguasaan tersangka karena kewenangan jabatannya. Dana tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, yakni investasi, melalui transaksi fiktif,” ungkap Mahliadi, Selasa, 30 September 2025.

Akibat perbuatannya, DW yang saat itu menjabat sebagai Branch Manager (BM) PT Pos Indonesia (Persero) KCP Rimo, Kabupaten Aceh Singkil, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.963.537.000.

Baca Juga :  Kapolda Aceh: Dedikasi Irjen Achmad Kartiko selama Menjabat Patut Diapresiasi

Jumlah kerugian tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHPKN) yang diterbitkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh dengan Nomor: PE.03/SR-2401/PW01/5/2025 tertanggal 18 September 2025.

Atas perbuatannya, tersangka DW dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Polri

Polda Aceh Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Simpang Jernih Aceh Timur

Polri

Enam Polsek Jajaran Polresta Banda Aceh Raih Penghargaan Lomba Kebersihan

Polri

Polda Aceh Salurkan 2,7 Ton Kurma ke 53 Lokasi di Banda Aceh dan Aceh Besar

Polri

Wakapolri Perintahkan Jajaran Kawal APBN 2026 agar Bantuan Tepat Sasaran, Polri Prihatin Tragedi NTT

Polri

382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025

Berita

Polwan Polda Aceh Ini Raih Juara II Karate Piala Kapolri Tahun 2025

Polri

Hari Jumat, Polwan Polres Aceh Tamiang Ambil Alih Penjagaan Mako

Pemerintah

Kapolda Aceh Tinjau Dapur SPPG, Tegaskan Komitmen Dukung Program Nasional