Home / Daerah

Sabtu, 7 Februari 2026 - 11:29 WIB

Polisi Bongkar Jaringan Tramadol Ilegal di Lhokseumawe, Pasokan Diduga dari Bekasi

Redaksi

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Boestani saat memberikan keterangan terkait pengungkapan jaringan peredaran pil tramadol ilegal yang diduga berasal dari luar Aceh.(6/2/2026).

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Boestani saat memberikan keterangan terkait pengungkapan jaringan peredaran pil tramadol ilegal yang diduga berasal dari luar Aceh.(6/2/2026).

Lhokseumawe – Peredaran obat keras jenis tramadol yang diduga ilegal mulai terendus masuk ke wilayah Aceh. Kota Lhokseumawe disebut-sebut menjadi salah satu sasaran jaringan pengedar obat keras yang dikirim dari luar daerah, khususnya dari wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Dugaan tersebut diungkapkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lhokseumawe, AKP Boestani. Ia menyebutkan, pengungkapan kasus peredaran tramadol tergolong tidak mudah karena modus yang digunakan jaringan pengedar cukup rapi dan jarang terungkap.

“Pengungkapan kasus seperti ini membutuhkan ketelitian tinggi. Kami harus memastikan alur pengiriman, pemasukan, hingga jaringan peredarannya benar-benar terpetakan,” ujar AKP Boestani saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (6/2/2026).

Berdasarkan hasil pemantauan dan penyelidikan awal, polisi menemukan indikasi kuat bahwa jaringan peredaran pil tramadol tersebut berasal dari luar Aceh, tepatnya wilayah Bekasi, Jawa Barat. Obat keras itu dikirim menggunakan jasa ekspedisi untuk mengelabui petugas.

Baca Juga :  Pangdam Iskandar Muda hadiri rapat paripurna DPR Aceh. 

Guna memastikan kebenaran informasi tersebut, petugas Polres Lhokseumawe bahkan melakukan penyamaran. Sejumlah personel menyamar sebagai petugas pengiriman barang di kawasan Gampong Batuphat, Kecamatan Muara Satu, yang diduga menjadi salah satu titik pengambilan paket.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Selasa, 3 Februari 2026, sekitar pukul 06.40 WIB, polisi memastikan adanya paket yang diduga berisi pil tramadol tiba di lokasi sesuai dengan informasi yang diterima sebelumnya.

“Biasanya pengiriman dilakukan pagi hari karena prosesnya cepat. Kami antisipasi agar barang tersebut tidak sempat diterima oleh pihak yang tidak berhak,” jelas Boestani.

Dalam paket tersebut tertera alamat penerima yang kemudian dipetakan oleh petugas. Polisi selanjutnya melakukan pengawasan ketat hingga akhirnya melakukan penangkapan sekitar pukul 10.00 hingga 11.00 WIB, saat paket tersebut diambil.

Baca Juga :  Pasca Banjir Bandang, Prajurit Kodam IM Bersama Warga Bersihkan Sekolah dan Bangun Jembatan Darurat di Nagan Raya

Tersangka berinisial S datang untuk mengambil paket tersebut bersama istrinya. Saat dilakukan penangkapan, S mengakui bahwa isi paket yang diterimanya adalah pil tramadol.

“Kami langsung mengamankan yang bersangkutan. Dari pengakuannya, isi paket tersebut memang pil tramadol,” ungkap Boestani.

Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Namun, polisi menegaskan bahwa istri tersangka tidak terlibat dalam aktivitas peredaran obat keras tersebut.

“Istri tersangka tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam peredaran tramadol. Saat ini statusnya hanya sebagai saksi,” tegasnya.

Tak berhenti di situ, dari hasil pengembangan kasus, polisi kembali mengamankan satu tersangka lainnya berinisial MS. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka diketahui telah mengedarkan pil tramadol sejak November hingga Desember 2025.

Baca Juga :  IWATAN Temui PT. PGE, Sampaikan Aspirasi untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

Wilayah peredaran obat keras tersebut meliputi Kecamatan Dewantara, Nisam, Muara Satu, dan sejumlah wilayah sekitarnya di Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara. Sasaran penjualannya cukup luas, mulai dari petani, pekebun, hingga kalangan remaja.

“Kami sangat prihatin karena sasaran peredarannya bukan hanya orang dewasa, tetapi juga remaja. Ini yang menjadi perhatian serius kami,” kata Boestani.

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani proses pemeriksaan intensif di Polres Lhokseumawe. Polisi terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih besar serta jalur distribusi obat keras ilegal ke wilayah Aceh.(**)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Mualem Serahkan Aset RS Regional Aceh Tengah

Daerah

Kedepankan Komunikasi dan Kemitraan yang Erat dengan Media Massa, PT Solusi Bangun Andalas Raih Dua Penghargaan dari Serikat Perusahaan Pers Indonesia

Daerah

Pangdam Iskandar Muda Kunjungi Yonif TP 855/RD di Gayo Lues

Daerah

Gubernur Muzakir Manaf: Kelola Sektor Unggulan Simeulue untuk Kesejahteraan Masyarakat

Daerah

Bantuan Bencana Aceh Tiba di Lanud SIM dan Siap Dikirim ke Lokasi Terdampak

Daerah

Pemerintah Aceh Situasi Kritis, minta BNPB Terbangkan Bantuan Darurat ke Wilayah Terisolasi

Daerah

Gubernur Muzakir Manaf: Konsorsium Arab Minati Beberapa Sektor Investasi di Aceh

Daerah

Kapolda Aceh Tinjau Pos Pengamanan Lebaran di Bireuen