Home / Daerah / Hukrim

Sabtu, 18 Januari 2025 - 10:23 WIB

Polisi Serahkan Tersangka Penembakan ke Jaksa

Redaksi

Polisi Serahkan Tersangka Penembakan ke Jaksa.

Polisi Serahkan Tersangka Penembakan ke Jaksa.

NAGAN RAYA  Polres Nagan Raya menyerahkan tersangka MS (48) beserta barang bukti tahap II ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya.

Berkas perkara tersebut diterima langusng oleh Jaksa Penuntut Umum (Musa Krisnaputra).

MS (48) merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata api dan penganiayaan yang terjadi di Gampong Padang Panyang, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.

Baca Juga :  PT PEMA Jalin Silaturahmi dan Sinergitas dengan POLDA Aceh

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani mengatakan, selain tersangka pihaknya juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga :  Dinas Pendidikan Aceh Mantapkan Persiapan Hadapi UTBK SNBT 2025

“Sekitar Pukul 10:00 WIB pagi kemarin kita antarkan tersangka ke JPU beserta barang buktinya,” kata Iptu Vitra, Sabtu (18/1/2025).

Adapun barang bukti yang diserahkan antara lain, satu pucuk senapan angin, satu buah tempat peluru disertai 11 peluru dan satu butir peluru yang diambil dadi wajah korban.

Baca Juga :  Jelang PSU Pilkada Sabang, Sejumlah Tokoh dan Tim Sukses Tiba di Kota Sabang

Sebelumnya, Polres Nagan Raya berhasil mengamankan satu orang berklnisial MS (48), pelaku penembakan terhadap warga Padang Panyang Heri Juliandi.

Share :

Baca Juga

Daerah

Pj Ketua TP PKK Safriati: Disiplin dan Jangan Berhenti Berbuat Baik

Berita

Polisi Evakuasi Anak Tenggelam di Pante Bahagia

Daerah

Polres Nagan Raya tangkap lima penambang emas ilegal

Hukrim

Lagi, Kodam Iskandar muda tangkap pengedar sabu di Aceh

Daerah

Khadam Indonesia: “Nuga-Nuga Melukis Sejarah Bangun Masa Depan”

Daerah

Kadisdik Aceh : Lulusan SMK Harus Siap Bersaing di Era Global

Daerah

Jufrizal dan Masrizal Wakili PWI Aceh Besar di Konkerprov PWI Aceh

Berita

Penyelundupan Satu Kilogram Sabu Tujuan Kendari Digagalkan, Dua Orang Buron