Home / Hukrim

Selasa, 7 April 2026 - 21:03 WIB

Polres Aceh Tenggara Gerebek Rumah Pengedar Ganja, 11,35 Kilogram Barang Bukti Disita

REDAKSI

Polres Aceh Tenggara Ungkap Kasus Narkoba, 3 Pria Ditangkap, Selasa 07/04/2026.

Polres Aceh Tenggara Ungkap Kasus Narkoba, 3 Pria Ditangkap, Selasa 07/04/2026.

Aceh Tenggara – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara berhasil membongkar praktik peredaran narkotika di Desa Leuser, Kecamatan Ketambe, Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin (6/4/2026) sore.

petugas mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti ganja dengan berat total mencapai 11,35 kilogram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan warga yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka. Menanggapi laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam.

Baca Juga :  Densus 88 Tangkap Dua ASN di Aceh, Diduga Terlibat Terorisme

Plt. Kasi Humas Polres Aceh Tenggara, Ipda Patar Erwinsyah Nababan, menyatakan bahwa tim langsung bergerak ke lokasi pada pukul 16.00 WIB untuk melakukan penggeledahan yang turut disaksikan oleh perangkat desa setempat.

Di dalam kamar rumah tersebut, polisi menemukan narkotika jenis ganja yang sudah dikemas dalam beberapa bagian:

  • 5 bal ganja yang dililit lakban cokelat.
  • 1 paket besar dalam kemasan plastik.
  • 1 paket tambahan seberat 88,7 gram.
Baca Juga :  Diduga Korupsi Pajak Daerah,Mantan Bendahara BPKD Aceh Barat di Tuntut 3 Tahun Penjara

Selain narkotika, petugas juga menyita barang bukti pendukung lainnya berupa:

  • Beberapa unit telepon seluler (diduga untuk transaksi).
  • Uang tunai senilai Rp 500.000.
  • Satu kotak rokok.

Berdasarkan hasil interogasi, ketiga pria yang ditangkap telah mengakui kepemilikan bersama atas barang haram tersebut. Ketiga tersangka berinisial:

  • EAP (23), warga Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.
  • ET (33), warga Kecamatan Ketambe, Aceh Tenggara.
  • MA (24), warga Kecamatan Ketambe, Aceh Tenggara
Baca Juga :  Pelaku Pembakar Dayah Babul Maghfirah Aceh Besar di Tangkap, Ini Kata Polisi

Saat ini, para pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ipda Patar menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memutus rantai narkoba hingga ke tingkat desa.

“Peran aktif masyarakat sangat kami apresiasi. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam upaya memutus rantai peredaran narkoba,” tegas Ipda Patar.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Pembantu Rumah Tangga Curi Motor saat Majikan Shalat Subuh

Hukrim

Warga Baitussalam Serahkan Maling Kambing Ke Polsek

Hukrim

Tim Rimueng Tangkap Pasutri di Aceh Besar atas Kasus Pembobolan Toko Elektronik

Hukrim

BERSEBELAHAN RUMAH IBADAH WARGA MEMPERTANYAKAN IZIN SIUP MB SERTA SKPL DAN IZIN HO CAFE NEW GREEN CORNER 

Berita

Polsek Kuta Alam Amankan Pencuri AC di RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh, Satu Pelaku Buron

Hukrim

Polres Kaur Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Ayah Tiri Terancam 15 Tahun Penjara

Hukrim

Polda Aceh Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

Hukrim

Nikson Matuan, Tersangka Penembakan di Yalimo Diserahkan ke Kejaksaan Wamena