Home / Nasional

Minggu, 15 Maret 2026 - 12:24 WIB

Polres Jeneponto Tangkap Pelaku Curanmor di Bangkala, Terungkap Terlibat Sejumlah Kasus

Redaksi

Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto mengamankan terduga pelaku pencurian sepeda motor di Kecamatan Bangkala beserta sejumlah barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.(15/3/2026)

Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto mengamankan terduga pelaku pencurian sepeda motor di Kecamatan Bangkala beserta sejumlah barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.(15/3/2026)

Jeneponto – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto melalui Tim Pegasus Resmob berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dan mengamankan seorang terduga pelaku di wilayah Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 14 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WITA di Lingkungan Bontorannu, Kelurahan Bontorannu, Kecamatan Bangkala. Terduga pelaku yang diamankan yakni Muh. Erwin Yunus (22), warga Lingkungan Bontorannu, Kecamatan Bangkala.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/164/III/2026/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 14 Maret 2026, dengan pelapor Musliadi.

“Setelah menerima laporan, Tim Pegasus Resmob yang dipimpin Dantim Pegasus AIPTU Abd. Rasyad langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Bangkala,” ujar AKP Nurman.

Kronologi Kejadian

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 15 Desember 2025 sekitar pukul 00.00 WITA di Lingkungan Bontorannu, Kecamatan Bangkala.

Baca Juga :  Alhamdulillah 4 Pulau Sah Milik Aceh, Mualem : Dari Rakyat Aceh Terima Kasih Presiden Prabowo 

Korban, Musliadi (26), saat itu memarkir sepeda motor miliknya dengan nomor polisi AA 2517 BJ di kolong rumah dalam kondisi stang terkunci. Namun keesokan paginya, saat hendak digunakan, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Kronologi Penangkapan

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di Lingkungan Bontorannu. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan Muh. Erwin Yunus.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas juga menemukan sebilah senjata tajam jenis badik yang diselipkan di pinggang sebelah kiri pelaku. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Posko Resmob Polres Jeneponto untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum diserahkan kepada penyidik Satreskrim.

Barang Bukti

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:

Baca Juga :  SPPG Polri di Pejaten Bagikan 3.417 Porsi MBG ke Anak-anak di Jaksel

Sebilah senjata tajam jenis badik

1 unit kulkas merek Sharp satu pintu

1 unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna putih tanpa pelat nomor yang diduga telah diubah.

Hasil Pemeriksaan

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban Musliadi bersama rekannya berinisial Hamka.

Modus yang digunakan adalah mematahkan kunci stang sepeda motor, kemudian menyambungkan kabel kontak secara langsung agar kendaraan dapat dihidupkan.

Sepeda motor hasil curian tersebut kemudian dijual di wilayah Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah dengan harga sekitar Rp1.100.000. Uang hasil penjualan tersebut diakui pelaku digunakan untuk membeli narkoba.

Selain itu, pelaku juga mengaku terlibat dalam kasus pencurian lain yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/09/I/2026/SPKT/Polsek Bangkala/Polres Jeneponto/Polda Sulawesi Selatan dengan pelapor Sudarni. Dalam kasus tersebut, pelaku beraksi bersama dua rekannya yang berinisial Hamka dan Randi.

Tidak hanya itu, pelaku juga mengakui keterlibatannya dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak yang tercatat dalam Laporan Pengaduan Nomor: LI/597/XII/2025/Reskrim.

Baca Juga :  Satgas Yonif 112/DJ Dan Warga Gotong Royong Bersihkan Lingkungan Di Puncak Jaya

Pengembangan Kasus

Dari hasil pengembangan, diketahui pelaku bersama rekannya juga pernah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Mio Sporty di wilayah Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.

Salah satu rekan pelaku berinisial Hamka sebelumnya telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum di Polres Jeneponto. Sementara itu, satu unit sepeda motor Honda Beat yang menjadi barang bukti dalam salah satu laporan polisi masih dalam proses pencarian oleh Tim Resmob.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Pihak Polres Jeneponto menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta jaringan penjualan kendaraan hasil curian.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(**)

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Nasional

Satgas Yonif 112/DJ Laksanakan Pengobatan Gratis dan Anjangsana kepada masyarakat Distrik Ilu

Nasional

DWP Aceh dan DWP Jawa Barat Sepakat Perkuat Kolaborasi Pemberdayaan Perempuan dan UMKM

Nasional

Indonesia Tegaskan Pasukan ke Gaza Fokus Misi Kemanusiaan

Hukrim

SKANDAL JUAL BELI ANAK: Bilqis Diculik dan Dijual Berantai, Pelaku Beraksi 9 Kali

Nasional

Pemerintah Aceh Lakukan Pertemuan Tindak Lanjut dengan Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah RI

Berita

Presiden Prabowo Lepas Ekspor Perdana 1.200 Ton Jagung ke Malaysia

Hukum

Kehilangan RP 92 Juta, Nasabah BSI Aceh Tenggara Siap Lapor Polisi

Nasional

Tiga Bupati Aceh Terpilih jadi Pengurus APKASI, Wagub Harap Dapat Bawa Daerah Istimewa Aceh Lebih Baik