Home / Polri

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:06 WIB

Polres Pidie Jaya Limpahkan Tersangka Kasus Judi Slot ke Kejaksaan

Redaksi

Satreskrim Polres Pidie Jaya menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus judi online jenis slot kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pidie Jaya dalam proses Tahap II, Kamis (5/3/2026).

Satreskrim Polres Pidie Jaya menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus judi online jenis slot kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pidie Jaya dalam proses Tahap II, Kamis (5/3/2026).

Meureudu – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie Jaya melalui Unit Idik II Tipidter melaksanakan Tahap II dalam penanganan kasus tindak pidana perjudian (maisir) jenis judi slot dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Kamis (5/3/2026).

Penyerahan tersebut berlangsung sekitar pukul 09.30 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya. Tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Asri Azhari Daeha.

Baca Juga :  Kapolres Pidie Jaya Dampingi Satgas PRRP Tinjau Pemulihan Pascabencana

Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu melalui Kasi Humas Polres Pidie Jaya AKP Mahruzar Hariadi mengatakan, Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

“Tahap II ini merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan,” ujar Mahruzar.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Beri Penghargaan Taruna Akpol dan Personel Polda Aceh atas Aksi Kemanusiaan Pascabencana Aceh Tamiang

Tersangka yang diserahkan berinisial RM (30), warga Gampong Meunasah Lhok, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya.

Dalam perkara tersebut, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A05s warna silver yang diduga digunakan untuk melakukan aktivitas perjudian online jenis slot.

Kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 31 Januari 2026 terkait dugaan tindak pidana perjudian/maisir jenis judi slot di wilayah hukum Polres Pidie Jaya. Selanjutnya, berkas perkara dilimpahkan penyidik pada 24 Februari 2026 dan dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan pada 2 Maret 2026.

Baca Juga :  Diduga Gelapkan Emas, Dua Wanita Muda Ditangkap Polisi di Banda Aceh

AKP Mahruzar Hariadi menegaskan, Polres Pidie Jaya berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk praktik perjudian, termasuk perjudian online, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Pidie Jaya.(**)

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Polri

Gelar Aksi Damai, ARABP kembali Suarakan Solidaritas untuk Palestina

Polri

Polres Lhokseumawe dan Brimob Kaltim Gotong Royong Bersihkan Balai Pengajian Pascabanjir

Polri

Polresta Banda Aceh Kini Miliki SPPG di Gampong Ateuk Jawo

Polri

Ditreskrimsus Polda Aceh Tingkatkan Status Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Simeulue ke Penyidikan

Polri

Polda Aceh Tanam 10.000 Mangrove, Dukung Program Green Policing

Polri

Kesalahpahaman Oknum Brimob dengan Warga di Aceh Utara Sudah Dimediasi Muspika

Polri

Korban Kebakaran Sukaramai Terima Bantuan Sosial dari Kapolresta Banda Aceh

Olahraga

Kombes Shobarmen Ingatkan Personil Pentingnya Menjaga Kesehatan