Home / Polri

Rabu, 4 Maret 2026 - 18:34 WIB

Kapolres Pidie Jaya Dampingi Satgas PRRP Tinjau Pemulihan Pascabencana

Redaksi

Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu mendampingi Satgas PRRP meninjau pembangunan huntara dan infrastruktur terdampak banjir di Kabupaten Pidie Jaya, Rabu (4/3/2026).

Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu mendampingi Satgas PRRP meninjau pembangunan huntara dan infrastruktur terdampak banjir di Kabupaten Pidie Jaya, Rabu (4/3/2026).

Meureudu – Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu mendampingi Tim Satuan Tugas Perceppatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (Satgas PRRP) dalam peninjauan lapangan serta paparan indikator pemulihan pascabencana hidrometeorologi di Kabupaten Pidie Jaya, Rabu (4/3/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Media Center atau Posko Penanggulangan Bencana Banjir dan Longsor Kabupaten Pidie Jaya, Gampong Mayang Cut, Kecamatan Meureudu, diawali dengan kunjungan ke sejumlah lokasi terdampak. Selanjutnya, tim supervisi Satgas PRRP memaparkan capaian dan indikator pemulihan bersama unsur Forkopimda.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Mayjen TNI Nouldy Tangka, Kombes Pol Suwinto selaku Teknisi Jibom Madya TK III, Bupati Pidie Jaya Syibral Malaysi, Wakil Bupati Hasan Basri, perwakilan Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, perwakilan Dandim 0102/Pidie, Sekda Pidie Jaya, para kepala dinas terkait, serta pejabat utama Polres Pidie Jaya.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Peragakan Bela Diri, Tekankan Profesionalisme Personel Ditsamapta

Sejumlah titik yang ditinjau meliputi pembangunan 50 unit Rumah Hunian Sementara (Huntara) di Gampong Blang Awe, normalisasi Sungai Krueng Meureudu, serta Jembatan Gantung Garuda yang menghubungkan Gampong Blang Awe dengan Gampong Seunong, Kecamatan Meurah Dua.

Tim juga mengecek instalasi pengolahan air PDAM di Gampong Beurawang yang direncanakan direlokasi, normalisasi aliran sungai di sekitar SD IT Gampong Meunasah Lhok, progres normalisasi persawahan di Gampong Beuringen, hingga pembangunan sekolah sementara di SMAN 2 Meureudu.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Ajak Pengusaha Warung Kopi Ikut Jaga Kamtibmas dan Sediakan Fasilitas Salat

Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu menegaskan bahwa pendampingan tersebut merupakan bentuk dukungan Polri dalam mengawal percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayahnya.

“Polri siap mendukung dan mengawal setiap tahapan proses rehabilitasi dan rekonstruksi agar berjalan aman, tertib, serta tepat sasaran demi kepentingan masyarakat terdampak,” ujarnya.

Ia menambahkan, kehadiran Polres Pidie Jaya bersama unsur Forkopimda dan Satgas PRRP bertujuan memastikan seluruh program pemulihan infrastruktur, hunian sementara, serta fasilitas pelayanan publik dapat segera dimanfaatkan masyarakat.

Baca Juga :  Kapolda Bersama Pemangku Kepentingan di Aceh Deklarasi Green Policing

Satgas PRRP merupakan tim bentukan pemerintah pusat di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) yang bertugas mempercepat pemulihan infrastruktur dan hunian warga terdampak bencana, serta memastikan pelayanan publik kembali berjalan normal.

Dengan sinergi lintas sektor tersebut, diharapkan proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana hidrometeorologi di Kabupaten Pidie Jaya dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(**)

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Polri

Antisipasi Panic Buying, Polisi Amankan Antrean BBM di SPBU Lhokseumawe

Polri

Kapolda Aceh Ikuti Arahan Kapolri Secara Virtual Terkait Pengamanan Lebaran

Hukrim

Densus 88 Tangkap Dua ASN di Aceh, Diduga Terlibat Terorisme

Polri

Bersama Bhayangkari, Polisi di Banda Aceh Gelar Doa Bersama Untuk Korban Banjir

Polri

Brigjen Pol. (Purn) Wahyu Prihatmaka, S.H., M.H., Serahkan Jabatan Dirpolairud Polda Aceh kepada Kapolda Aceh

Polri

Polisi Kawal Lalu Lintas Berburu Takjil di Muara Dua

Polri

Kapolda Ikuti Tanam Raya Jagung Serentak Kuartal I 2026 Secara Virtual Yang Dipimpin Kapolri

Polri

Polda Aceh Siap Dukung Pembentukan WPR untuk Cegah Penambangan Ilegal