Jakarta – Pemerintah menyalurkan Bantuan Sosial (bansos) pangan berupa Beras sebanyak 30 kg untuk periode Oktober hingga Desember 2026. Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bantuan perlu menyiapkan dokumen persyaratan dan mengikuti prosedur pengambilan yang ditetapkan, Rabu, 21/10/2026.
Bantuan tersebut diberikan sebanyak 10 kg beras per bulan dan disalurkan sekaligus untuk tiga bulan. Program ini menyasar sekitar 33,24 juta penerima manfaat dari kelompok masyarakat miskin dan rentan miskin.
Syarat dan Dokumen Pengambilan Bansos Beras
Penerima bantuan perlu memenuhi sejumlah persyaratan sebelum mengambil bansos beras 30 kg. Berikut dokumen yang perlu disiapkan:
Terdaftar sebagai penerima bantuan dari kelompok desil 1 hingga 4 DTSEN.
Surat undangan resmi dari Dinas Sosial yang dilengkapi barcode untuk proses verifikasi data.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mencocokan identitas dengan data penerima bantuan.
Pastikan informasi jadwal dan lokasi penyaluran sesuai dengan lokasi yang dituju.
Cara Mengambil Bansos Beras 30 Kg
Berikut tahapan pengambilan bansos beras yang dapat dilakukan penerima manfaat:
Pastikan menerima surat undangan resmi dari Dinas Sosial yang dilengkapi barcode.
Periksa jadwal dan lokasi pengambilan yang tercantum dalam surat undangan.
Datang ke lokasi penyaluran yang ditetapkan dengan membawa surat undangan dan KTP.
Serahkan dokumen kepada petugas untuk memeriksa kesesuaian data penerima.
Petugas akan memindai barcode pada surat undangan untuk proses verifikasi.
Jika data dinyatakan sesuai, penerima dapat memperoleh bantuan beras sesuai ketentuan.
Bagi masyarakat yang belum menerima undangan, status bantuan dapat diperiksa melalui laman resmi Cek Bansos Kemetrian Sosial atau dengan menghubungi pemerintah desa maupun kelurahan setempat.
Masyarakat diimbau memastikan informasi jadwal dan lokasi pengambilan melalui saluran resmi agar proses penerimaan bansos berjalan lancar.
Penulis : Nazarullah
Editor: Dahlan









