Home / Ekonomi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:47 WIB

Prosedur dan Syarat Pengambilan Bantuan Sosial Beras 30 Kg Periode Oktober–Desember 2026

REDAKSI

Pemerintah menyalurkan Bantuan Sosial (bansos) pangan berupa beras sebanyak 30 kg untuk periode Oktober hingga Desember 2026 bagi 33,24 juta keluarga penerima manfaat, Rabu 21/10/2026. (Foto : Ilustrasi)

Pemerintah menyalurkan Bantuan Sosial (bansos) pangan berupa beras sebanyak 30 kg untuk periode Oktober hingga Desember 2026 bagi 33,24 juta keluarga penerima manfaat, Rabu 21/10/2026. (Foto : Ilustrasi)

Jakarta – Pemerintah menyalurkan Bantuan Sosial (bansos) pangan berupa Beras sebanyak 30 kg untuk periode Oktober hingga Desember 2026. Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bantuan perlu menyiapkan dokumen persyaratan dan mengikuti prosedur pengambilan yang ditetapkan, Rabu, 21/10/2026.

Bantuan tersebut diberikan sebanyak 10 kg beras per bulan dan disalurkan sekaligus untuk tiga bulan. Program ini menyasar sekitar 33,24 juta penerima manfaat dari kelompok masyarakat miskin dan rentan miskin.

Baca Juga :  Mualem Jajaki Kerja Sama Pengembangan Peternakan dan Pertanian dengan Australia

Syarat dan Dokumen Pengambilan Bansos Beras

Penerima bantuan perlu memenuhi sejumlah persyaratan sebelum mengambil bansos beras 30 kg. Berikut dokumen yang perlu disiapkan:

  • Terdaftar sebagai penerima bantuan dari kelompok desil 1 hingga 4 DTSEN.

  • Surat undangan resmi dari Dinas Sosial yang dilengkapi barcode untuk proses verifikasi data.

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mencocokan identitas dengan data penerima bantuan.

  • Pastikan informasi jadwal dan lokasi penyaluran sesuai dengan lokasi yang dituju.

Baca Juga :  Grand Opening Kampung Zakat 2026 di Alue Deah Teungoh, 977 Penerima BLT Dibina Jadi Mandiri

Cara Mengambil Bansos Beras 30 Kg

Berikut tahapan pengambilan bansos beras yang dapat dilakukan penerima manfaat:

  • Pastikan menerima surat undangan resmi dari Dinas Sosial yang dilengkapi barcode.

  • Periksa jadwal dan lokasi pengambilan yang tercantum dalam surat undangan.

  • Datang ke lokasi penyaluran yang ditetapkan dengan membawa surat undangan dan KTP.

  • Serahkan dokumen kepada petugas untuk memeriksa kesesuaian data penerima.

  • Petugas akan memindai barcode pada surat undangan untuk proses verifikasi.

  • Jika data dinyatakan sesuai, penerima dapat memperoleh bantuan beras sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Harga Daging di Pasar Induk Lambaro Masih Stabil Jelang Idul Adha

Bagi masyarakat yang belum menerima undangan, status bantuan dapat diperiksa melalui laman resmi Cek Bansos Kemetrian Sosial atau dengan menghubungi pemerintah desa maupun kelurahan setempat.

Masyarakat diimbau memastikan informasi jadwal dan lokasi pengambilan melalui saluran resmi agar proses penerimaan bansos berjalan lancar.

Penulis : Nazarullah

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Mualem Panen Lobster di Keramba Nelayan Ulee Lheue

Ekonomi

Pertamina EP Rantau Sosialisasi Keselamatan Jalur Pipa Migas di Aceh Tamiang dan Langkat

Ekonomi

PT PEMA Melakukan Penandatanganan MoU bersama 16 Perusahaan Internasional

Ekonomi

Krue Seumangat, Perpustakaan BI Aceh Hadirkan Senyum dan Semangat Anak-Anak Pidie Jaya

Berita

Wakili Bupati, Staf Ahli Hadiri Panen Raya Jagung Kuartal II Serentak

Ekonomi

BPS Aceh Catat Jumlah Penduduk Miskin Bertambah 10,40 Ribu Orang per Maret 2026

Ekonomi

Bank Aceh-TASPEN Perkuat Kerja Sama Pengelolaan Dana Pensiun

Ekonomi

Dari Kebumen, udang menjadi kekuatan baru pertumbuhan ekonomi Indonesia