Home / Aceh / Pemerintah

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:18 WIB

Rapat Bersama KPK, Sekda Aceh Targetkan 95 Persen Capaian MCSP Aceh 2025

REDAKSI

Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, S.IP., MPA., bersama Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK-RI, Harun Hidayat, memimpin Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi MCP Pemerintah Aceh yang diikuti para Kepala Biro dan SKPA, di Ruang Rapat Potda I, Kamis (23/10/2025). Foto : Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, S.IP., MPA., bersama Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK-RI, Harun Hidayat, memimpin Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi MCP Pemerintah Aceh yang diikuti para Kepala Biro dan SKPA, di Ruang Rapat Potda I, Kamis (23/10/2025). Foto : Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Banda Aceh — Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir, bersama para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) menggelar pertemuan dengan Kepala Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI, Harun Hidayat, di Ruang Potensi Daerah Kantor Gubernur Aceh, pada Kamis, (23/10/2025).

Pertemuan tersebut bertujuan membahas capaian Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) KPK di Aceh. Sistem MCSP merupakan upaya KPK memantau efektivitas tata kelola pemerintah daerah lewat berbagai dokumen yang harus dipenuhi Pemda sesuai dengan ketentuan KPK.

Baca Juga :  Aceh Timur Bebas BABS, Raih Penghargaan ODF Dari Gubernur Aceh

“Target kita tahun ini skor MCSP di angka 95 persen, terus pacu agar capaian Aceh tidak berada di bawah rata-rata nasional,” kata Sekda Nasir.

MCSP memiliki delapan area intervensi utama yaitu perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, pengelolaan BMD dan optimalisasi pajak daerah.

Baca Juga :  Sekda: Butuh Dukungan Media untuk Membangun Aceh

Sekda Nasir meminta kepada SKPA terkait yang bertanggungjawab pada area intervensi tersebut untuk segera memenuhi dokumen yang diminta. Ia juga menginstruksikan langsung Inspektur Aceh untuk membentuk 8 tim yang bertanggungjawab memacu pemenuhan dokumen yang diminta KPK di 8 area intervensi MCSP itu.

“Pada akhir November akan kita evaluasi keseluruhan capaian, kalau ada SKPA yang masih belum memenuhi target ini, maka pejabat penanggungjawab di SKPA tersebut akan menjadi bagian yang akan saya usulkan kepada Gubernur untuk dievaluasi mulai dari eselon 2, 3 dan 4,” kata Nasir.

Baca Juga :  Sekda Aceh Besar Bahrul Jamil: Apel Salah Satu Kewajiban Untuk Tingkatkan Kedisiplinan ASN

Nasir mengatakan, capaian MCSP merupakan komitmen Pemerintah Aceh. Hal tersebut penting sebab pihaknya mendukung penuh menciptakan tata kelola pemerintahan yang bebas dari tindakan Korupsi. []

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Parlementarial

DPRA dan Pemkab Aceh Barat Bahas Dukungan Anggaran RS Regional, Fokus Pelayanan Kesehatan

Parlementarial

DPRA Tetapkan Draf Rancangan Perubahan UUPA, Ada 9 Pasal Penting 

Parlementarial

DPRA dan Pemerintah Aceh Sepakat Raqan RPJMA 2025-2029 Diqanunkan

Aceh

Polda Aceh Bekerja Sama dengan SPGG Dirikan Dapur Umum untuk Korban Banjir

Aceh

Kak Ana Apresiasi Produk Kerajinan Dekranasda Aceh Timur 

Pemerintah

Bantuan Pascabencana untuk Aceh Tamiang Capai Rp 21,1 Miliar

Daerah

Sekda Aceh Besar Hadiri HUT Dharma Wanita Persatuan ke-25 

Aceh

Polda Aceh Salurkan Bantuan Beras untuk Mahasiswa UIN Ar-Raniry