Banda Aceh – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan disiplin aparatur negara. Dalam sebuah operasi penertiban yang digelar pada jam kerja, Selasa (20/01/2026), sebanyak 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) terjaring razia karena kedapatan duduk santai di sejumlah warung kopi di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar.
Razia tersebut menyasar titik-titik keramaian yang kerap menjadi tempat persinggahan ASN saat jam dinas masih berlangsung. Operasi ini merupakan bagian dari langkah strategis Pemerintah Aceh untuk meningkatkan kedisiplinan, etos kerja, serta kualitas pelayanan publik.
Sejak pagi hingga menjelang siang, petugas Satpol PP & WH Aceh menyisir sejumlah warung kopi yang ramai dikunjungi. Dari hasil penertiban, beberapa ASN ditemukan berada di warkop ternama, seperti Warkop Dimurthala, Cut Nun, dan KAI Kopi. Keberadaan mereka di lokasi tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan jam kerja yang telah ditetapkan.
Petugas langsung melakukan pemeriksaan identitas guna memastikan status kepegawaian para pengunjung yang dicurigai sebagai ASN. Setelah dipastikan, sebanyak 13 ASN yang terbukti berada di luar kantor tanpa alasan kedinasan langsung didata dan diminta memberikan keterangan.
Tidak hanya sebatas penindakan, Satpol PP & WH Aceh juga menerapkan pendekatan pembinaan di tempat. Para ASN yang terjaring razia diberikan teguran serta arahan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa. Pembinaan ini dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran akan tanggung jawab sebagai abdi negara yang dituntut memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP & WH Aceh, Tarmizi, SP, M.Si, menegaskan bahwa penertiban ini bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai upaya membangun budaya kerja yang disiplin dan profesional di lingkungan Pemerintah Aceh.
“Kami ingin mengingatkan bahwa jam kerja adalah waktu untuk melayani masyarakat. ASN tidak seharusnya bersantai di warung kopi saat masih terikat kewajiban dinas. Penertiban ini akan terus kami lakukan secara rutin,” tegas Tarmizi.
Ia menambahkan, razia serupa akan dilaksanakan secara berkelanjutan dan menyasar lokasi-lokasi strategis lainnya, baik di Banda Aceh maupun Aceh Besar. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran ASN agar lebih patuh terhadap aturan yang berlaku.
Dengan adanya penertiban rutin ini, Pemerintah Aceh berharap angka pelanggaran disiplin ASN dapat ditekan seminimal mungkin. Selain itu, diharapkan pula tercipta aparatur yang berintegritas, bertanggung jawab, dan fokus dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan publik.
Penegakan disiplin ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Aceh serius dalam memperbaiki kualitas birokrasi dan pelayanan kepada masyarakat, seiring dengan tuntutan publik terhadap kinerja aparatur negara yang semakin profesional dan transparan.(**)
Editor: Dahlan












