Home / Nasional

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:19 WIB

RUU Adminduk Diminta Perjelas Perlindungan Data di Era NIK Identitas Tunggal

REDAKSI

RUU Administrasi Kependudukan yang dibahas DPR & pemerintah diminta perjelas perlindungan data warga terkait NIK sebagai Single Identity Number.

RUU Administrasi Kependudukan yang dibahas DPR & pemerintah diminta perjelas perlindungan data warga terkait NIK sebagai Single Identity Number.

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk) yang tengah dibahas DPR dan pemerintah dinilai perlu memperjelas mekanisme perlindungan data warga, terutama dalam penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal atau Single Identity Number (SIN). Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai penerapan identitas tunggal harus diikuti penguatan keamanan siber, pengawasan, serta mekanisme pengaduan bagi masyarakat yang dirugikan akibat penyalahgunaan data.

“Jadi yang penting itu sebenarnya masalah keamanan sibernya. Cyber security-nya itu yang harus dioptimalkan kalau memang mau menerapkan itu,” ujar Trubus, Minggu (11/10/2026). Selain risiko kebocoran data, Trubus juga menyoroti ego sektoral antarinstansi yang dapat menghambat integrasi sistem pelayanan publik. Menurutnya, setiap instansi perlu bersedia mengintegrasikan sistem dan berbagi kewenangan agar NIK benar-benar berfungsi sebagai identitas tunggal. Trubus juga menilai perlu ada lembaga dengan kewenangan jelas untuk mengelola, mengawasi, dan menindak pelanggaran dalam penerapan identitas tunggal.

Baca Juga :  Di Depan Mualem, Mentan Tegaskan Segera Pulihkan Sawah Terdampak Banjir di Aceh

Fungsi tersebut, menurutnya, tidak cukup hanya mengandalkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Ia meminta RUU Adminduk turut mengatur mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa bagi warga yang dirugikan akibat penipuan, penyalahgunaan data, maupun maladministrasi. Dengan begitu, masyarakat memiliki jalur resmi untuk menuntut haknya ketika menghadapi persoalan dalam pelayanan berbasis identitas digital. “Wargalah, pemilik KTP harus dilindungi. Jadi diberikan haknya untuk misalnya dia mengklaim atau dia menggugat, atau ada jalur-jalur resmi untuk mekanisme prosedurnya ketika dia menggugat,” jelas Trubus.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Fokus Stabilitas Pangan dan Harga Jelang Tahun Baru 2026

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri tengah mematangkan draf RUU Adminduk yang terdiri atas 18 bab dan 150 pasal. Rancangan tersebut mencakup penguatan tata kelola identitas, perlindungan data pribadi, keamanan siber, serta sanksi pidana dan administratif. Dalam draf tersebut, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat dan Identitas Kependudukan Digital (IKD) diperkuat untuk mengintegrasikan layanan publik berbasis NIK. RUU ini juga mengatur larangan pengumpulan salinan fisik atau fotokopi KTP elektronik dalam pelayanan publik. Verifikasi identitas diarahkan menggunakan alat baca digital atau sistem akses terbatas yang terenkripsi.

Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, menyatakan penyusunan RUU tersebut harus memberikan kepastian hukum dalam perlindungan data pribadi sekaligus menyederhanakan akses layanan publik. “Kita harus memastikan setiap pasal dalam RUU ini memiliki kekuatan hukum yang kokoh, memberikan kepastian pelindungan data pribadi, dan menyederhanakan akses pelayanan publik bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali,” ujar Teguh dalam keterangan resminya, Senin (5/10/2026).

Baca Juga :  Ketua Komisi III DPR RI Tegaskan Polri tetap Berada Langsung di Bawah Presiden

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan RUU Adminduk ditargetkan rampung dan disahkan sebelum Desember 2026. Nantinya RUU tersebut akan memperkuat posisi NIK sebagai identitas tunggal. “Secara implementatif, SIN ini harus menjadi pintu masuk utama dari semua layanan publik kita,” ujar Rifqinizamy dalam keterangan resminya, Rabu (9/9/2026).

Penulis: Nazarullah

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Nasional

Satgas Yonif 112/DJ Layani Kesehatan Gratis dan Bagikan Bahan Makanan di Puncak Jaya

Berita

Bertemu Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Wagub Aceh Dorong Percepatan Revisi UUPA

Nasional

Satgas Yonif 112/DJ Perkuat Ketahanan Pangan Warga di Tinggi Nambut Papua Tengah

Ekonomi

Dana Pemerintah Mengendap Rp234 Triliun, Mintarsih: Kejiwaan Masyarakat Pasti Terdampak

Nasional

Acara Bakar Batu Bersama Masyarakat, Satgas Yonif 112/DJ Di Papua Tengah

Nasional

Prabowo Jelaskan Alasan Banjir Aceh dan Sumatra Tak Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

Nasional

Dewan Pers: Media Tidak Wajib Terverifikasi, Pakar Hukum Minta Tak Mudah Menyebut “Abal-Abal”

Nasional

Satgas Damai Cartenz Amankan Ibadah Minggu, Warga Sinak Berdoa dengan Tenang