JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemerintah dapat menetapkan status bencana nasional apabila memenuhi sekurang-kurangnya tiga dari lima indikator yang ada, dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama.
Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di sidang pengucapan putusan, Jumat.
Pertimbangan Hukum dan Makna Baru Pasal 7
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2007 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Semula, pasal tersebut hanya mengatur bahwa penetapan status dan tingkat bencana (baik nasional maupun daerah) memuat indikator:
- Jumlah korban
- Kerugian harta benda
- Kerusakan prasarana dan sarana
- Cakupan luas wilayah terdampak
- Dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan
Melalui putusan terbaru ini, MK memberikan penafsiran pasti atas penerapan indikator-indikator tersebut.
“Dalam hal menetapkan status dan tingkat bencana nasional didasarkan pada pemenuhan sekurang-kurangnya tiga indikator dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama yang harus dipenuhi,” ujar Suhartoyo.
Latar Belakang Permohonan Uji Materiil
Permohonan ini diajukan oleh tujuh orang pemohon yang sebagian besar berprofesi sebagai advokat. Gugatan ini dipicu oleh peristiwa bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada tahun 2025 yang tidak ditetapkan sebagai bencana nasional oleh pemerintah pusat.
Dampak bencana di Sumatra tersebut mencatat angka yang signifikan:
Korban Jiwa: 1.016 orang meninggal dunia
Pengungsi: Sekitar 850 ribu orang
Para pemohon menyoroti bahwa hampir seluruh fraksi di DPR serta beberapa kepala daerah terdampak telah mengusulkan agar musibah tersebut berstatus bencana nasional, mengingat daerah mengaku sudah tidak mampu menangani dampaknya secara mandiri.
Kritik Terhadap Istilah “Prioritas Nasional”
Saat itu, pemerintah pusat menggunakan istilah “prioritas nasional” untuk merespons bencana di tiga provinsi Sumatra tersebut. Namun, para pemohon mempersoalkan penggunaan istilah itu karena UU Penanggulangan Bencana secara eksplisit hanya mengatur penetapan status bencana tingkat nasional dan daerah. Istilah prioritas nasional dinilai lebih mengarah pada kebijakan pembangunan ketimbang penanganan langsung bagi korban bencana.
Poin-Poin Petitum Pemohon
Dalam gugatannya, para pemohon mengajukan dua poin utama terkait ketidakjelasan aturan sebelumnya:
1. Pasal 7 ayat (2): Meminta MK menyatakan pasal ini bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai dengan indikator yang jelas dalam penetapan status dan tingkat bencana nasional maupun daerah.
2. Pasal 7 ayat (3): Meminta ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status bencana diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP), bukan Peraturan Presiden (Perpres) sebagaimana yang tercantum dalam UU terdahulu.
Editor: Dahlan













