Home / Aceh Besar

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:13 WIB

Sat Reskrim Polres Aceh Besar Ungkap 6 Kasus Curanmor, 12 Tersangka Diamankan

REDAKSI

Kasat Reskrim Polres Aceh Besar AKP Teguh Prasetyo, S.Tr.K., S.I.K. memimpin press release pengungkapan kasus curanmor dengan mengamankan 12 tersangka dan sejumlah barang bukti, Selasa (10/2/2026).

Kasat Reskrim Polres Aceh Besar AKP Teguh Prasetyo, S.Tr.K., S.I.K. memimpin press release pengungkapan kasus curanmor dengan mengamankan 12 tersangka dan sejumlah barang bukti, Selasa (10/2/2026).

Aceh Besar โ€“ Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Besar menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Aula Satya Haprabu, Selasa (10/2/2026).

Press release tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Besar AKP Teguh Prasetyo, S.Tr.K., S.I.K., didampingi Kasi Humas AKP Satria Pribadi, S.Sos., KBO Sat Reskrim Ipda M. Hafiq, S.H., serta Ps Kanit Idik I Aipda M. Rizal Satria, S.Sos., M.Si.

Dalam keterangannya, Sat Reskrim Polres Aceh Besar menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengungkap lima dari enam Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus curanmor yang terjadi selama Januari 2026. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 12 orang tersangka, sementara dua pelaku lainnya masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga :  Boyong 24 Peserta, Kwarcab Aceh Besar Siap Berikan Yang Terbaik

Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo menjelaskan bahwa berdasarkan laporan korban, terdapat enam lokasi pencurian di wilayah hukum Polres Aceh Besar, masing-masing di Kecamatan Suka Makmur, Kuta Malaka, Indrapuri, Kuta Cot Glie, Seulimeum, dan Lembah Seulawah.

โ€œDari enam TKP tersebut, lima berhasil kami ungkap beserta pelaku dan barang bukti. Sedangkan satu TKP di Kecamatan Lembah Seulawah, pelakunya masih DPO,โ€ ujar AKP Teguh.

Baca Juga :  Wakili Pj Bupati, Kadisparpora Aceh Besar Hadiri Pembukaan Turnamen DJBC Boxing Cup I 2025

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua unit sepeda motor trail Honda CRF 150, satu unit Honda Supra NF 125, satu unit Honda tipe G2E02R21LO M/T, dan satu unit Yamaha MX King.

Kasat Reskrim menambahkan, motif para pelaku melakukan pencurian adalah faktor ekonomi, dengan modus operandi memanfaatkan kelengahan korban serta merusak dudukan kunci kendaraan menggunakan kunci T.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 476 jo Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, g jo Pasal 20 dan 21 jo Pasal 591 huruf a dan b KUHP, dengan ancaman hukuman 7 hingga 9 tahun penjara.

Baca Juga :  Untuk Mudah Masyarakat Buat Pengaduan, Satpol PP dan WH Aceh Besar Luncurkan Call Center

Di akhir press release, AKP Teguh Prasetyo mengimbau masyarakat agar selalu waspada dalam memarkir kendaraan, baik di dalam maupun di luar rumah.

โ€œGunakan kunci ganda dan kunci cakram, pasang alarm atau GPS tracker, jangan meninggalkan kunci cadangan maupun dokumen kendaraan di dalam motor, serta parkir di tempat yang aman, terang, dan terpantau CCTV,โ€ tutupnya.(**)

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Jelang Penutupan Pendaftaran, Jufrizal Resmi Maju Lagi sebagai Calon Ketua PWI Aceh Besar

Aceh Besar

Perbakin Aceh Besar Bidik 10 Emas di PORA XV 2026

Aceh Besar

Apriono Apresiasi Pemkab Aceh Besar atas Peningkatan Jalan Lamkunyet 2026

Aceh Besar

Wabup Aceh Besar Lantik Empat Kepala Puskesmas

Aceh Besar

PDAM Tirta Mountala Bergerak Cepat Atasi Air Keruh di Darussalam

Aceh Besar

JPU Kejari Aceh Besar Bacakan Dakwaan Kasus Korupsi BGP Aceh

Aceh Besar

Calon Jemaah Haji Banda Aceh Mulai Buat Paspor

Aceh Besar

Tim Damkar Aceh Besar Evakuasi Ular Piton 3,5 Meter