Kota Jantho — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar bersama Satpol PP dan WH Aceh melakukan patroli malam di wilayah Kabupaten Aceh Besar, Sabtu (22/11/2025) dini hari.
Patroli gabungan tersebut menyisir sejumlah kawasan di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Ingin Jaya, Kecamatan Krueng Barona Jaya, dan Kecamatan Kuta Baro. Tim bergerak menyambangi sejumlah warung kopi dan lokasi keramaian yang masih beroperasi hingga lewat tengah malam.
Dalam kegiatan itu, petugas mendapati sejumlah perempuan muda yang masih berada di warung kopi pada waktu yang dianggap berpotensi memicu pelanggaran syariat. Para pengunjung kemudian diberikan pembinaan serta diminta untuk segera pulang ke rumah.
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar Muhajir SSTP MPA, melalui Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah dan Syariat Islam, Salmawati SAg MSi mengatakan, patroli tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan terhadap pelanggaran syariat, terutama terkait dengan ikhtilat (percampuran laki-laki dan perempuan) serta aktivitas di luar rumah pada waktu yang tidak wajar.
“Kami tidak hanya menindak, tetapi juga memberi edukasi. Pembinaan ini penting agar masyarakat memahami tujuan penegakan syariat, yaitu untuk menjaga kehormatan dan ketertiban berdasarkan nilai-nilai Islam,” ujar Salmawati.
Ia mengungkapkan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli rutin, khususnya pada malam akhir pekan, untuk memastikan kepatuhan terhadap Qanun Syariat Islam serta peraturan daerah lainnya.
“Harapan kami, masyarakat semakin sadar dan ikut berpartisipasi menjaga marwah syariat. Patroli ini dilakukan bukan untuk mencari kesalahan, tetapi mengingatkan dan mencegah sejak dini,” jelasnya.
Satpol PP dan WH juga mengimbau pemilik warung kopi dan tempat usaha lainnya agar memperhatikan jam operasional dan tidak membiarkan pengunjung berlama-lama duduk pada waktu yang dapat memicu tindakan yang bertentangan dengan nilai syariat Islam.
Editor: Redaksi


















