Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh merespon penundaan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024.
Awalnya, pelantikan akan digelar pada awal Februari 2025. Akan tetapi tersiar kabar digeser pada bulan Maret, sebagaimana rekomendasi Komisi II DPR RI, mengingat belum selesainya persidangan sengketa hasil pemilu di Mahkamah konstitusi (MK).
Ketua KIP Aceh, Agusni AH, mengatakan tugas dan tanggung jawab KIP Aceh hingga penetapan kepala daerah terpilih, sementara pelantikan adalah domain dan kewenangannya DPRA dan masing-masing DPRK.
“Hanya saja KIP ikut memfasilitasi dan menjembatani sesuai regulasi seperti halnya ketentuan yang termaktub dalam pasal 69. Untuk pelantikan gubernur/wakil gubernur dan pelantikan bupati/wakil bupati serta walikota/wakil walikota sebagaimana diatur dalam pasal 70 UU Pemerintahan Aceh,” ungkap Agusni AH, Sabtu (4/1/2025).
Sebelumnya, pelantikan kepala daerah yang terpilih dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan diundur dari Februari 2025 menjadi Maret 2025.
Pengunduran jadwal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda.
Menurut dia, pelantikan kepala daerah diundur karena Mahkamah Konstitusi (MK) diperkirakan baru akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada 2024, pada 13 Maret 2025.
“Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, bupati dan wali kota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK,” kata Rifqinizamy, Kamis (2/1/2025).
Dengan demikian, Rifqinizamy menyebut, kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK harus tetap menunggu selesainya sidang untuk sengketa pilkada di daerah lainnya. Sehingga, pelantikan dilaksanakan secara serentak.
“Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK,” ujarnya.
Namun, Rifqinizamy mengungkapkan, pengunduran jadwal pelantikan tersebut akan diputuskan oleh Presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden yang baru.
Karena itu, dia belum bisa memastikan tanggal pelantikan kepala daerah pada Maret 2025.
“Bentuknya Perpres (Peraturan Presiden), bukan PKPU (Peraturan KPU). Jadi di level Presiden,” kata Rifqinizamy.***