Home / Hukrim

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:47 WIB

Tim Rimueng Ungkap Kasus Pencurian Dengan Kekerasan, Korban Berlumuran Darah

REDAKSI

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono (tengah), menghadirkan tersangka IFD (24) beserta barang bukti telepon seluler milik korban dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Sabtu (16/5/2026). Tersangka nekat menganiaya mantan rekan kerjanya dengan balok kayu demi merampas ponsel untuk modal bermain judi online.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono (tengah), menghadirkan tersangka IFD (24) beserta barang bukti telepon seluler milik korban dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Sabtu (16/5/2026). Tersangka nekat menganiaya mantan rekan kerjanya dengan balok kayu demi merampas ponsel untuk modal bermain judi online.

Banda Aceh — Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan berupa alat elektronik berupa selular genggam milik Zulhilmi (29) warga Aceh Utara yang dilakukan oleh IFD (24) warga Dusun Lawas, Kejuruan Muda, Aceh Tamiang. Kejadian tersebut terjadi pada Senin (11/5/2026) malam di depan The Pade Hotel, Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, saat itu korban sedang bekerja disalah satu bangunan yag sedang dibangun, sementara pelaku juga pernah bekerja ditempat yang sama.

Baca Juga :  Polresta Banda Aceh Ungkap Fakta Terbaru Kasus TPPO yang Ditangani, Dua Tersangka Buron

“Korban dan pelaku tidak ada permasalahan pribadi. Namun, karena ketagihan judi online, pelaku melakukan pencurian sebuah alat komunikasi berupa HP milik korban dengan kekerasan menggunakan benda tumpul berupa broti yang dihempaskan kebagian wajah dan sekujur tubuh korban sehingga mengeluarkan darah dan harus dirawat di RSUD Meuraxa,” ucap Kompol Dizha, Sabtu (16/5/2026).

Berdasarkan laporan polisi Nomor: LPB/393/V/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh pada hari Selasa (12/5/2026) sore oleh orang tua korban bernama Syukri M.Yusuf, (61), tim rimueng melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian handphone disertai dengan kekerasan yang menimpa korban Zulhilmi.

Baca Juga :  Ternyata Pembobol Toko Elektronik di Lambaro Juga Sikat Motor Warga Sebelumnya

“ Tim rimueng memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku di sebuah rumah di salah satu gampong dalam Kecamatan Ingin Jaya Aceh Besar. Dengan mengatur strategi, tim berhasil melakukan penangkapan serta mengamankan barang bukti berupa telepon selular milik korban, tas selempang berisikan dompet, airpods, charger serta kabel USB milik pelaku,” sebut Kasatreskrim.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Menyita Uang Senilai Rp11,8 Triliun Terkait Kasus Korupsi (CPO) Migor

Setelah, tim Rimueng Polresta Banda Aceh mengintrogasi terhadap pelaku, handpone milik korban dipergunakan untuk bermain judi online oleh pelaku dan ia mengakui benar telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan menggunakan broti terhadap korban atas nama Zulhilmi, sambung Kompol Dizha.

Kini, pelaku IFD ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pungkas Kasat Reskrim.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polsek Mesjid Raya Berhasil Mengamankan Salah Satu Terduga Pelaku Pemerasan di Bukit Lamreh

Hukrim

Notaris di Aceh Besar Divonis 5 Bulan Percobaan, Kasus Jual Beli Tanah “Semu” Seret Oknum Polisi

Hukrim

Pengadaan APE Disdikbud Aceh Tengah T.A. 2025 Diduga Digelembungkan, Aktivis Minta APH Turun Tangan

Hukrim

Polsek Mesjid Raya Limpahkan Tahap II Kasus Pemerasan Bukit Lamreh ke Kejari Aceh Besar

Hukrim

Polresta Banda Aceh Tetapkan Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK

Hukrim

KPK Pelimpahan Berkas Perkara Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA yang Seret Silmy Karim

Hukrim

Polresta Banda Aceh Dalami laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi

Hukrim

Kurang dari 24 Jam, Maling di Baitussalam Diciduk Polisi