Home / Hukrim

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:30 WIB

Kejaksaan Agung Menyita Uang Senilai Rp11,8 Triliun Terkait Kasus Korupsi (CPO) Migor

REDAKSI

Penampakan uang sitaan dari Wilmar Group senilai Rp. 11.8 Triliun saat ditampilkan oleh Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Penampakan uang sitaan dari Wilmar Group senilai Rp. 11.8 Triliun saat ditampilkan oleh Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjukkan tumpukan uang yang mereka sita dalam penanganan kasus korupsi CPO minyak goreng. Total uang sitaan tersebut mencapai Rp 11,8 triliun. Kejagung pun membeber asal muasal uang belasan triliun tersebut.

Dalam keterangan yang disampaikan kepada awak media pada Selasa (17/6), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan bahwa uang sebanyak itu berasal dari 5 terdakwa korporasi pada kasus korupsi CPO minyak goreng.

Baca Juga :  Dua Pria Ditangkap di Lhoksemawe,Sabu 1 Kg Disita

Berdasar perhitungan hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Laporan Kajian Analisis Keuntungan Ilegal dan Kerugian Perekonomian Negara dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 11,8 triliun.

Angka sebesar itu diperoleh dari PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp 3.997.042.917.832,42; PT Multi Nabati Sulawesi sebesar Rp 39.756.429.964,94; PT Sinar Alam Permai sebesar Rp 483.961.045.417,33; PT Wilmar Bioenergi Indonesia sebesar Rp 57.303.038.077,64; dan PT Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp 7.302.288.371.326,78.

Baca Juga :  Polisi Memburu Terduga Pelaku Penembakan di Rest Area Tol Tangerang 4 Orang

”Bahwa dalam perkembangannya, kelima terdakwa korporasi tersebut pada tanggal 23 dan 26 Mei 2025 mengembalikan uang sejumlah kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 11.880.351.802.619 pada rekening penampungan lainnya JAM Pidsus,” terang dia.

Pengembalian uang tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kejagung dengan melakukan penyitaan berdasarkan penetapan izin penyitaan dari ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) bernomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tertanggal 4 Juni 2025. Penyitaan itu dilakukan pada tingkat penuntutan dengan dasar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf a juncto Pasal 38 ayat (1) KUHAP untuk kepentingan pemeriksaan kasasi.

Baca Juga :  Haji Uma Minta Proses Hukum Oknum TNI AL Pelaku Pembunuhan di Aceh Utara Secara Transparan

”Setelah dilakukan penyitaan, tim penuntut umum mengajukan tambahan memori kasasi yaitu memasukkan uang yang telah disita menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi, guna menjadi bahan pertimbangan oleh Hakim Agung yang memeriksa kasasi,” imbuhnya.

Editor: RedaksiSumber: https://jawapos.com

Share :

Baca Juga

Hukrim

Terima Gadai Motor Curian, IRT Diamankan di Polresta Banda Aceh 

Hukrim

Ops Antik Mahakam 2026: Timsus Ditresnarkoba Polda Kaltim Tangkap Dua Pelaku Peredaran Sabu Jaringan Kutai Timur

Hukrim

Ditreskrimum Polda Aceh Ungkap Kasus Pemerasan dan Pungli di Aceh Besar, Lima Pelaku Diamankan

Hukrim

Waspada! Penipu Catut Nama Ketua DPRK Banda Aceh, Masyarakat Diminta Jangan Layani Nomor Asing

Hukrim

Buronan Pencurian AC di RSUD Zainoel Abidin Akhirnya Menyerahkan Diri

Hukrim

Haji Uma: Kekerasan Terhadap Anak Adalah Delik Biasa, Jangan Selesaikan dengan Damai

Hukrim

Polresta Banda Aceh Ungkap Fakta Terbaru Kasus TPPO yang Ditangani, Dua Tersangka Buron

Hukrim

BERSEBELAHAN RUMAH IBADAH WARGA MEMPERTANYAKAN IZIN SIUP MB SERTA SKPL DAN IZIN HO CAFE NEW GREEN CORNER