Home / Pemerintah

Senin, 15 Januari 2024 - 22:42 WIB

Usulan Pencabutan Qanun KKR dari Kemendagri, Pemerintah Aceh Lakukan Kajian

Redaksi

Ditjen Otda Kemendagri, kami akan melakukan kajian lebih lanjut untuk memastikan langkah yang tepat,

Ditjen Otda Kemendagri, kami akan melakukan kajian lebih lanjut untuk memastikan langkah yang tepat," kata Junaidi, Kamis (14/11/2024).

Banda Aceh – Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh, Muhammad Junaidi, menyampaikan bahwa Pemerintah Aceh akan melakukan kajian lebih lanjut terkait usulan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang meminta pencabutan Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

“Terhadap saran yang diberikan oleh Ditjen Otda Kemendagri, kami akan melakukan kajian lebih lanjut untuk memastikan langkah yang tepat,” kata Junaidi, Kamis (14/11/2024).

Junaidi menjelaskan bahwa dalam melakukan kajian tersebut, Pemerintah Aceh akan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk tokoh masyarakat dan lembaga-lembaga yang berperan dalam proses rekonsiliasi di Aceh. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil nantinya benar-benar mencerminkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat Aceh.

Baca Juga :  Muswil III DMI Aceh Besok Akan Dibuka Oleh Pj Gubernur

“Kami akan mengkaji lebih lanjut dengan berkoordinasi bersama stakeholder terkait, agar keputusan yang diambil dapat mencerminkan kepentingan masyarakat Aceh secara keseluruhan,” ujar Junaidi.

Junaidi menegaskan pentingnya menjaga prinsip-prinsip otonomi khusus yang dijamin oleh Undang-Undang Pemerintahan Aceh dalam setiap kebijakan yang diambil. Ia berharap bahwa kajian yang dilakukan dapat memperhatikan hal ini agar tidak ada keputusan yang merugikan Aceh sebagai wilayah yang memiliki status otonomi khusus.

Baca Juga :  Plt Kadisdikbud Aceh Besar Terima Kunjungan IGTKI

“Hal ini sangat penting agar kebijakan yang diambil tidak mengabaikan prinsip-prinsip otonomi khusus yang dijamin oleh Undang-Undang Pemerintahan Aceh,” sambungnya.

Junaidi menambahkan bahwa Pemerintah Aceh tidak ingin terburu-buru dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan pencabutan Qanun KKR, karena hal tersebut dapat berdampak besar terhadap kelangsungan program-program rekonsiliasi yang telah berjalan di Aceh selama ini.Pemerintah Aceh memastikan bahwa apapun keputusan yang diambil nantinya, akan disesuaikan dengan keistimewaan dan kekhususan Aceh yang telah diatur dalam perundang-undangan,” pungkas Junaidi.

Baca Juga :  Plt. Kadisdik Aceh: Guru Tak Hanya Mengajar, Tapi Menuntun ke Surga

Pemerintah Aceh, melalui kajian yang mendalam, akan memastikan bahwa langkah yang diambil sejalan dengan kepentingan masyarakat Aceh dan tidak mengorbankan prinsip-prinsip dasar yang telah menjadi bagian dari otonomi khusus Aceh.***

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Asisten I Sekdakab Aceh Besar Buka Pembinaan Pertanahan Bagi Imum Mukim dan Keuchik 

Aceh

Kagama Serahkan Bantuan Rp54 Juta untuk Korban Bencana Hidrometeorologi Aceh

Berita

DPRA Tetapkan 12 Raqan Prioritas 2025, Gubernur Tegaskan Komitmen Jawab Kebutuhan Masyarakat

Pemerintah

Aceh Perlu Siapkan Infrastruktur Bisnis Guna Tarik Investor

Parlementarial

Ketua DPRA : Aceh Perlu Partisipasi Aktif Masyarakat dalam Pembangunan

Parlementarial

DPRK Banda Aceh Beri Masukan Strategis untuk RTRW Aceh 2025 -2045

Parlementarial

DPRA Desak BPK Periksa Kembali 22 Paket Proyek di Aceh

Parlementarial

DPRA Tetapkan RKT 2026, Pedoman Kinerja Legislasi dan Pengawasan