Home / Berita / Pemerintah Aceh

Senin, 26 Mei 2025 - 20:37 WIB

Wagub Hadiri Rapat Penyampaian Rekomendasi DPRA Terkait LKPJ 2024, Siap Tindaklanjuti 

REDAKSI

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, SE, didampingi Plt Sekda Aceh, M. Nasir S.IP, MPA, dan SKPA terkait menghadiri Rapat Paripurna DPRA dengan agenda penyampaian rekomendasi DPRA terhadap LKPJ Gubernur Aceh tahun 2024 di Gedung Utama DPRA, Senin, 26/5/2025. Foto : Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, SE, didampingi Plt Sekda Aceh, M. Nasir S.IP, MPA, dan SKPA terkait menghadiri Rapat Paripurna DPRA dengan agenda penyampaian rekomendasi DPRA terhadap LKPJ Gubernur Aceh tahun 2024 di Gedung Utama DPRA, Senin, 26/5/2025. Foto : Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Banda Aceh –  Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menghadiri rapat paripurna penyampaian rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terhadap Laporan Keterangan Pertanggung-Jawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2024, di Gedung Utama DPRA, Senin, (26/5/2025).

Rapat paripurna itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRA Ali Basrah. Sementara Rekomendasi DPRA disampaikan oleh Ketua Pansus LKPJ yakni Tgk Anwar Ramli.

Baca Juga :  Pangdam Iskandar Muda Tegaskan Komitmen Kawal Program Makan Bergizi Gratis di Aceh

Usai penyampaian rekomendasi, dalam kesempatan yang sama Wakil Gubernur Aceh juga mendengarkan aspirasi yang disampaikan sejumlah anggota DPRA lewat interupsi dalam rapat paripurna.

Diantara isi interupsi yang disampaikan dalam rapat tersebut adalah terkait masalah sengketa kepemilikan pulau di wilayah Kabupaten Singkil, masalah kutipan liar rumah duafa, pelanggaran perusahaan dan infrastruktur.

Baca Juga :  Pangdam IM ajak Pemuda Aceh Ikut mendaftar menjadi Calon Prajurit TNI AD

Dalam kesempatan itu, Fadhlullah menegaskan siap menindaklanjuti sejumlah laporan masalah yang disampaikan Anggota DPRA. Menurutnya hal tersebut penting karena berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

“Kutipan liar yang terjadi dalam program rumah layak huni untuk kaum duafa oleh oknum tidak bertanggungjawab akan kami tindaklanjuti segera,” kata Fadhlullah.

Wagub juga menyampaikan, pihaknya akan segera menyurati sejumlah perusahaan yang selama ini dinilai sudah melanggar aturan dan merugikan masyarakat sekitar.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar Terima 80 Sertifikat Elektronik dari BPN

“Begitupun dengan perusahaan yang beroperasi di Aceh baik itu kelapa sawit maupun tambang, akan kami eksekusi bila melanggar aturan,” pungkas Wagub.

Rapat paripurna itu, turut dihadiri unsur Forkopimda Aceh, Plt Sekda Aceh dan seluruh Kepala SKPA. []

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Ketua Dekranasda Aceh dan Direktur IDDC Kementerian Perdagangan Dorong UMKM Naik Kelas dan Siap Ekspor

Berita

Ketua TP PKK Aceh Tinjau Lokasi Jembatan Krueng Sawang yang Ambruk, Direncanakan Segera Dibangun Kembali

Berita

Pangdam Iskandar Muda: Prajurit Kodam IM Hadir di Tengah Petani, Wujud Nyata Kepedulian TNI

Berita

Pererat Silaturrahmi, Marlina Muzakir Gelar Buka Puasa Bersama Ketua TP PKK se-Aceh

Berita

Mualem Sambut Kepala BP Haji, Usulkan Penambahan Kuota Haji dan Penerbangan Umrah Langsung dari Aceh

Ekbis

Pj Gubernur Safrizal Dukung Iklim Usaha, Terima Pengurus Kadin

Berita

Bupati Aceh Besar Buka Forum Konsultasi Publik Penyusunan RPJMD 2025–2029

Daerah

Mualem Kembali Kunjungi Aceh Tamiang Bersama Tim Medis dari Malaysia