Jakarta – Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mirza Adityaswara, resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri ini menambah daftar pimpinan lembaga pengawas sektor keuangan tersebut yang memilih mundur, setelah sebelumnya Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, juga mengambil langkah serupa.
OJK menyampaikan bahwa pengunduran diri Mirza telah diajukan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses selanjutnya akan dilakukan berdasarkan mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Jumat (30/1/2026), OJK menegaskan bahwa mundurnya Mirza tidak akan mengganggu kinerja lembaga.
“OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional,” tulis OJK.
Sehubungan dengan hal tersebut, untuk sementara waktu pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua Dewan Komisioner akan dijalankan sesuai aturan tata kelola yang berlaku. Langkah ini dilakukan guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan tetap berjalan normal.
OJK juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional di tengah dinamika perubahan kepemimpinan.
Lembaga tersebut menekankan bahwa prinsip tata kelola yang baik (good governance), transparansi, dan akuntabilitas akan tetap menjadi dasar utama dalam setiap proses kelembagaan, termasuk dalam pergantian pejabat di jajaran Dewan Komisioner.
Pengunduran diri dua pimpinan tertinggi OJK ini menjadi perhatian publik, mengingat peran strategis lembaga tersebut dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional.(**)
Editor: Redaksi









