Home / Nasional

Rabu, 18 Juni 2025 - 12:07 WIB

Wali Nanggroe Kunjungi Jusuf Kalla Usai 4 Pulau Dikembalikan ke Aceh

REDAKSI

Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI Jusuf Kalla (kanan) dan Wali Nanggroe Aceh Tengku Malik Mahmud (kiri) berikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI Jusuf Kalla (kanan) dan Wali Nanggroe Aceh Tengku Malik Mahmud (kiri) berikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Jakarta – Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al-Haythar mengunjungi rumah pribadi mantan wakil presiden Jusuf Kalla atau JK di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa malam, 17 Juni 2025. Di tengah guyuran hujan deras, mobil hitam yang dinaiki oleh Wali Nanggroe berhenti di garasi milik JK.

Di tengah pertemuan, keduanya menyempatkan untuk menyapa wartawan di teras rumah. Jusuf Kalla mengatakan pertemuan mereka dalam rangka silaturahmi. Persamuhan ini dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto mengembalikan empat pulau yang disengketakan dengan Sumatera Utara ke Aceh.

“Sekarang alhamdulillah persoalan sudah selesai. Sudah enggak banyak komentar lagi,” kata Jusuf Kalla. Ia lalu memperkenalkan sosok Mahmud Al-Haytar. Dalam kesempatan itu, Mahmud mengekspresikan suka cita karena Aceh mendapatkan kembali 4 pulau.

“Saya mengucapkan syukur alhamdulillah pada Allah masalah pulau itu sudah diselesaikan dengan bijaksana,” kata Mahmud. Ia juga menghaturkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto serta Jusuf Kalla. “Dan tidak kurang saya ucapkan terima kasih kepada Pak Jusuf Kalla yang sudah membantu memberi masukan untuk menyelesaikan persoalan,” kata dia.

Baca Juga :  Dua Jenazah Warga Sipil Korban Penembakan KKB di Jayawijaya Dipulangkan ke Jawa Barat, Kaops Damai Cartenz: Kami Terus Buru Pelakunya

pertemuan itu mulai pukul 19.00 dan masih berlangsung hingga pukul 20.30 WIB. Tampak hadir pula mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said serta mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaluddin.

Sebelumnya Jusuf Kalla mengatakan bahwa empat pulau yang disengketakan Aceh dan Sumatera Utara adalah milik Aceh. Empat pulau itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar, secara formal dan historis milik Aceh.

Ia menyebut kepemilikan Aceh atas pulau itu berkaitan dengan kesepakatan perundingan Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki pada 2005.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Teror Kiriman Kepala Babi di Kantor Tempo

“Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, bahwa itu secara historis memang masuk Aceh, Aceh Singkil, bahwa letaknya dekat Sumatera Utara itu biasa,” kata Jusuf Kalla dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Ahad, 15 Juni 2025.

Jusuf Kalla juga menyampaikan, undang-undang itu memiliki kedudukan lebih tinggi dari Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Kepmendagri itu menyatakan empat pulau tersebut adalah bagian dari Sumatera Utara. Karena itu, kepemilikan Aceh atas empat pulau itu tidak bisa dibatalkan dengan Kepmen.

Hari ini Presiden Prabowo memutuskan empat pulau yang disengketakan antara Aceh dan Sumatera Utara masuk wilayah Aceh. Penetapan ini berdasarkan dokumen administrasi yang dimiliki pemerintah. “Berlandaskan dokumen, pemerintah telah ambil keputusan bahwa 4 pulau itu milik Aceh,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.

Baca Juga :  Presiden Tegaskan Komitmen Pemerintah Sediakan Makanan Bergizi untuk Anak Indonesia

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya melakukan pertemuan dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution di di Sekretariat Negara (Setneg), Jakarta pada Selasa, 17 Juni 2025. Pertemuan itu membahas sengketa 4 pulau Aceh-Sumut.

Perselisihan batas wilayah antara Aceh dan Sumut mencuat setelah penetapan kodifikasi wilayah oleh pemerintah pusat yang memicu penolakan dari sejumlah pihak di Aceh. Mendagri Tito Karnavian mengatakan Kepmendagri itu telah melewati kajian letak geografis dan pertimbangan keputusan yang melibatkan berbagai instansi.

Tito menyebutkan Kementerian Dalam Negeri harus menetapkan batas wilayah empat pulau tersebut karena berkaitan dengan penamaan pulau yang harus didaftarkan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa. “Kami terbuka terhadap evaluasi atau gugatan hukum, termasuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Silakan saja,” kata Tito di Istana Kepresidenan pada Selasa, 10 Juni 2025.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Nasional

Kepala BPKA: Pemerintah Aceh Dukung Digitalisasi Keuangan Daerah

Nasional

Buntut Napi Kabur dari Lapas Kutacane, Komisi XIII Akan Benahi Lapas di Aceh

Nasional

Prabowo Minta Malaysia Investigasi Kasus Penembakan 5 Pekerja Migran Indonesia

Nasional

Pemerintah Aceh Raih 6 Kategori Anugerah Adinata Syariah 2025

Nasional

Dirjen KSDAE : Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Rampung Tahun 2025

Nasional

SPPG Polri di Pejaten Bagikan 3.417 Porsi MBG ke Anak-anak di Jaksel

Nasional

Wakil Gubernur Fadhlullah Pastikan Asrama Mahasiswa di Malang Segera Direnovasi

Nasional

Ketua Pokja Bunda PAUD Aceh Siap Beri Dukungan Kesetaraan Guru PAUD