Home / Aceh / Politik

Senin, 15 September 2025 - 20:56 WIB

MaTA Minta Pengelolaan Dana Parpol di Aceh Lebih Transparan dan Akuntabel

REDAKSI

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian

Banda Aceh – Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, menegaskan dana bantuan keuangan untuk partai politik (parpol) di Aceh pada 2025 wajib dikelola secara transparan dan akuntabel. Alasannya, alokasi hibah tersebut tercatat sebagai yang terbesar di Indonesia.

“Dengan dana sebesar ini, kita berharap publik di Aceh ikut mengawasi apakah benar-benar digunakan untuk penguatan politik internal partai, membangun etika berpolitik, dan mendorong demokratisasi di internal partai,” Ujarnya 15 September 2025.

Baca Juga :  Pembuatan Undang-undang Penyadapan Dimulai,DPR Fokus Pada Pencegahan Penyalahgunaan

Sebelumnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menetapkan 13 parpol penerima hibah keuangan tingkat DPRA dengan total anggaran Rp29,3 miliar. Ketetapan itu tertuang dalam surat bernomor 200.2/1020/2025.

Menurut Alfian, formula pengalokasian di Aceh, yakni Rp 10 ribu per suara sah, jauh lebih tinggi dibanding provinsi lain.

“Di Maluku misalnya hanya 5 ribu, bahkan di Sulawesi 3 ribu. Jadi Aceh paling tinggi, hampir 400 persen lebih besar,” jelasnya.

Baca Juga :  Pangdam Iskandar Muda Ajak Masyarakat Aceh Semarakkan Kemerdekaan RI ke-80.

Ia menekankan, besarnya dana harus berbanding lurus dengan transparansi, akuntabilitas, serta demokrasi internal parpol. Namun pengalaman masa lalu justru menunjukkan sebaliknya.

“Pada 2013–2014, saat diuji soal akses keuangan, rata-rata parpol di DPRA resisten. Publik dianggap asing, padahal mereka tak punya akuntabilitas maupun transparansi,” ungkap Alfian.

Jika parpol abai berbenah, kata dia, maka dampaknya langsung terasa ketika mereka duduk di parlemen atau eksekutif. Pola pengelolaan yang tidak sehat di internal partai akan merembet pada tata kelola pemerintahan

Baca Juga :  Gubernur Muzakir Manaf Lantik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh

“Kita berharap dana ini dimanfaatkan maksimal, jangan ada manipulasi,” tegasnya.

Alfian meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Aceh untuk melakukan audit rutin.

“Apalagi jumlahnya tidak sedikit. Pada 2026 nanti, masyarakat sipil, media, dan akademisi harus mengevaluasi sejauh mana transparansi dan akuntabilitas dana ini, serta apakah berdampak pada pendidikan kader, etika politik, dan demokratisasi internal partai,” pungkasnya.

Editor: RedaksiSumber: https://Ajnn

Share :

Baca Juga

Aceh

Wakapolda Aceh Hadiri Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-61 Tahun 2025

Aceh

Pasca Lebaran, Program Makan Bergizi Gratis di Banda Aceh Kembali Bergulir Penuh

Aceh

Hujatan untuk Aceh di Tengah Musibah Bencana Merebak di Medsos, Tgk Muharuddin Desak Komdigi Bertindak

Aceh

M Nasir Dilantik Sebagai Ketua Pengda Kagama Aceh

Aceh

Antrean SKCK Membeludak untuk Syarat PPPK Paruh Waktu, Polresta Banda Aceh Tetap Buka Layanan di Hari Libur

Aceh

Ketua DPRA Usul Pergub JKA Dicabut, Jubir Pemerintah Aceh: Kita Hormati

Aceh

Seni dan Diplomasi Budaya: MaSA Desak Pemprov Posisikan Perayaan Laksamana Keumalahayati Jadi Agenda Resmi Aceh

Parlementarial

Wagub Fadhlullah Apresiasi Komisi II DPR RI yang Dukung Perpanjangan bahkan Permanenisasi Dana Otsus Aceh