Home / Polri

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:33 WIB

Polda Aceh Klarifikasi Informasi Dugaan Penetapan Tersangka dalam Kasus Korupsi Beasiswa TA 2017

REDAKSI

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi keliru mengenai penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi beasiswa TA 2017, Sabtu (17/5/2026). (Foto: Dok. Polda Aceh)

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi keliru mengenai penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi beasiswa TA 2017, Sabtu (17/5/2026). (Foto: Dok. Polda Aceh)

Banda Aceh — Polda Aceh melalui Kabid Humas Kombes Pol. Joko Krisdiyanto,S.I.K, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di sejumlah media yang menyebutkan bahwa Bupati Aceh Timur, Iskandar Al-Farlaky, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi beasiswa Tahun Anggaran 2017.

Kabid Humas menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Hingga saat ini, penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi beasiswa TA 2017 masih terus berlangsung dan belum ada penetapan tersangka terhadap saudara Iskandar Al-Farlaky.

Baca Juga :  Nasir Djamil Apresiasi Peran Polri dalam Penangkapan Alice Guo, yang Kini Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup di Manila

“Penyidikan perkara dugaan korupsi beasiswa TA 2017 masih berlanjut dan sampai saat ini tidak ada penetapan tersangka terhadap saudara Iskandar Al-Farlaky,” ujar Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, Sabtu (17/5/2026).

Baca Juga :  Aktivis 98 Sulsel Tegaskan Polri di Bawah Presiden Amanat Konstitusi

Penjelasan tersebut disampaikan berdasarkan keterangan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh yang saat ini masih melakukan proses pendalaman dan pengumpulan alat bukti terkait perkara dimaksud.

Kabid Humas juga mengimbau seluruh pihak agar bijak dalam menerima dan menyebarluaskan informasi, khususnya yang berkaitan dengan proses penegakan hukum. Ia meminta masyarakat untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menunggu informasi resmi dari aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Polda Aceh Tanam 10.000 Mangrove, Dukung Program Green Policing

“Polda Aceh berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi,” tutupnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Olahraga

BTC Polda Aceh Juara Turnamen Tenis Kapolda Aceh Cup 2025

Polri

Respons Cepat Subdit Siber Ditkrimsus Polda Aceh Tangani Kasus Video Viral TikTok Bermuatan Asusila.

Polri

Kapolri Lepas 22 Kontainer Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatra

Polri

Kapolda Aceh Gandeng Komunitas Bahas Green Policing

Polri

Polres Bireuen Bersihkan SD Negeri 2 Kuta Blang Pasca Banjir

Daerah

Pelayanan Polres Aceh Tamiang Tetap Berjalan di Posko Tanggap Darurat

Polri

Polda Aceh Serahkan DS, Tersangka Kasus Ujaran Kebencian ke Kejaksaan

Parlementarial

DPR Aceh dan Polda Bersinergi Untuk Aceh Yang Lebih Baik