Home / Parlementarial / Pemerintah

Jumat, 1 Agustus 2025 - 21:57 WIB

DPRK Banda Aceh dan Pemerintah Kota Sepakati Qanun RPJM 2025 – 2029 Disahkan

REDAKSI

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mengesahkan dua qanun strategis, yakni Qanun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Banda Aceh Tahun 2025–2029 dan Qanun Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah. Pengesahan berlangsung dalam sidang paripurna yang digelar Jumat, 1 Agustus 2025.

Sidang dipimpin Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, didampingi Wakil Ketua I, Danil Abdul Wahab, dan Wakil Ketua II, Musriadi, serta dihadiri Wali Kota Illiza Sa’aduddin Djamal, dan Wakil Wali Kota Afdhal Khalillulllah.

Irwansyah mengatakan, kedua qanun tersebut merupakan fondasi utama pembangunan lima tahun ke depan, baik dalam aspek perencanaan strategis maupun penguatan fiskal daerah.

Baca Juga :  Aceh Resmi Jadi Wilayah ODF Pertama di Sumatera, ke Enam se-Indonesia

“RPJM ini menjadi peta jalan pembangunan Banda Aceh, mengintegrasikan aspirasi rakyat, visi eksekutif, dan evaluasi pembangunan sebelumnya agar kota ini semakin tangguh, inklusif, religius, dan berdaya saing,” ujarnya.

Ia menambahkan, RPJM ini menekankan transformasi ekonomi lokal, pemerataan layanan publik, serta pelestarian syariat dan lingkungan hidup.

Terkait Qanun Pajak dan Retribusi, Irwansyah menegaskan bahwa perubahan yang dilakukan bukan sekadar soal tarif, tetapi menyasar reformasi sistem pemungutan agar lebih adil, transparan, dan berbasis digital.

Baca Juga :  Termakan Isue Adanya Bantuan Ratusan Warga Datangi Kantor Gubernur Aceh

“Penyesuaian ini merupakan langkah adaptif terhadap dinamika regulasi nasional dan tantangan pembiayaan pembangunan daerah,” kata dia.

Sementara itu, Wali Kota Illiza menyampaikan apresiasi kepada DPRK atas sinergi dan ketelitian dalam menyusun kedua qanun tersebut.

“RPJM 2025–2029 tidak hanya menjadi dokumen administratif, tapi juga cerminan kebutuhan riil masyarakat, dinamika lokal, serta respons terhadap tantangan nasional dan global,” kata Illiza.

Ia menjelaskan bahwa penyusunan RPJM dilakukan secara partisipatif melalui musrenbang, dialog publik, dan pelibatan akademisi, pelaku usaha, serta masyarakat sipil.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar Ikuti Rakor Lintas Sektor Rencana Detail Tata Ruang Bersama Kementerian ATR/BPN

Beberapa isu utama yang diangkat dalam RPJM ini antara lain; peningkatan kualitas layanan dasar (pendidikan dan kesehatan);  penguatan ekonomi lokal, terutama UMKM, perempuan, dan generasi muda digital; penurunan pengangguran dan peningkatan daya saing tenaga kerja; pengendalian tata ruang dan lingkungan hidup; pembangunan infrastruktur dasar, seperti air bersih, pengelolaan sampah, dan transportasi publik

Illiza berharap implementasi kedua qanun ini dapat berjalan efektif dan mendorong kemajuan Banda Aceh yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Kesehatan

DPRA Lakukan Sidak di RSUDZA,Temukan Ruangan Rusak dan Dokter Mangkir

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Tuntaskan Pembayaran TPG Guru, Plt Kadisdikbud: Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pendidik

Parlementarial

Komisi I DPRA Berharap Pelantikan Gubernur Aceh Dilakukan 7 Februari 2025

Parlementarial

DPRA: Kasus HIV di Aceh Meningkat, Anggaran Pencegahan Terlalu Kecil

Parlementarial

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Minta Penjualan Kondom di Indomaret dan Alfamart Ditertibkan

Aceh

Sekda Aceh Resmikan Alat MRI 1,5 Tesla di RSUD Zainoel Abidin, Perkuat Layanan Diagnostik dan Mutu Kesehatan Masyarakat

Aceh

Hadiri Musda JMSI Aceh, Sekda Aceh Minta Media Beri Kritikan Kontrukstif

Parlementarial

Anggota DPRA Minta Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Ditertibkan dan Segera di Selesaikan