Home / Polri

Kamis, 14 Agustus 2025 - 20:33 WIB

Penyidik Polda Aceh Tingkatkan Status Kasus Dugaan Korupsi di Dinkes Aceh Tengah ke Penyidikan

REDAKSI

Banda Aceh — Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang di Dinas Kesehatan Aceh Tengah tahun anggaran 2022–2023 dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian membenarkan peningkatan status dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Kata dia, keputusan diambil setelah adanya gelar perkara yang turut diikuti secara zoom meeting oleh perwakilan Kortas Tipidkor Mabes Polri dan para penyidik Krimsus Polda Aceh pada Senin, 11 Agustus 2025.

Baca Juga :  Polisi Gencarkan Patroli di Lokasi Wisata untuk Cegah Aksi Premanisme dan Gangguan Kamtibmas

“Usai gelar perkara, disimpulkan dan direkomendasikan untuk menaikkan status kasus dugaan korupsi di Dinkes Aceh Tengah tahun anggaran 2022–2023 dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Zulhir dalam keterangannya, Kamis, 14 Agustus 2025.

Ia menjelaskan, perkara ini terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang atas anggaran yang belum dibayarkan dalam pelaksanaan program dan kegiatan Dinkes Aceh Tengah pada 2022–2023. Anggaran tersebut bersumber dari APBK, BOK, DOKA, dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Baca Juga :  Polresta Banda Aceh Tangkap Pemerkosa Anak di Bawah Umur

Zulhir juga menyampaikan bahwa, kasus tersebut berawal dari demonstrasi yang dilakukan tenaga kesehatan (nakes), PPTK, dan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, khususnya di Dinkes setempat. Mereka menuntut hak pembayaran untuk kegiatan yang telah dilaksanakan, tetapi belum dibayarkan.

Menindaklanjuti tuntutan tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melalui inspektorat melakukan audit dan menemukan fakta bahwa 47 kegiatan yang sudah selesai dilaksanakan belum dibayar seluruhnya atau masih ada sisa pembayaran. Nilainya mencapai Rp5.347.815.018,66.

Baca Juga :  Ditpolairud Polda Aceh Saweu Sikula: Edukasi Pelajar tentang Pentingnya Kebersihan Pantai

Berdasarkan temuan itu, penyidik memeriksa 40 saksi ditambah 17 surat pernyataan dari kepala puskesmas, serta mengamankan sejumlah dokumen.

“Proses penyelidikan telah dilakukan secara menyeluruh, termasuk pemeriksaan saksi dan surat pernyataan kepala puskesmas, serta pengamanan dokumen. Hal itu juga diperkuat dengan hasil audit PDTT dari Inspektorat Aceh Tengah,” pungkas Zulhir.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolresta Banda Aceh Kukuhkan Tim Patroli Perintis Presisi 

Polri

Ditsamapta Polda Aceh Gelar Patroli Humanis di Hari Meugang, Pastikan Suasana Pasar Kondusif

Nasional

Polda Aceh Raih Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti dari Presiden

Olahraga

Dua Personel Polda Aceh Raih Medali Perak dalam Kejurnas Rugby di Yogyakarta

Polri

Brigjen Pol Marzuki Ali Basyah Dilantik sebagai Kapolda Aceh

Olahraga

Irjen Dr. Achmad Kartiko Buka Turnamen Tenis Kapolda Aceh Cup 2025

Aceh

Darwati A. Gani Puji Polda Aceh atas Keberhasilan Mengungkap Kasus TPPO Anak Jaringan Internasional

Polri

Polda Aceh Gelar Donor Darah pada Puncak Bakti Kesehatan Serentak Hari Bhayangkara ke-79