Home / Pemerintah Aceh

Senin, 27 Oktober 2025 - 15:06 WIB

Wagub Aceh Sambut Tim BPK, Tegaskan Komitmen Pemerintah pada Transparansi dan Akuntabilitas ‎

REDAKSI

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah. SE., di dampingi sejumlah kepala SKPA terkait, menerima entry meeting tim BPK perwakilan Aceh di ruang rapat Sekda Aceh,  27/10/2025. Foto : Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah. SE., di dampingi sejumlah kepala SKPA terkait, menerima entry meeting tim BPK perwakilan Aceh di ruang rapat Sekda Aceh, 27/10/2025. Foto : Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Banda Aceh — Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, S.E., menyambut kedatangan tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh di Kantor Gubernur Aceh, Senin pagi (27/10/2025).

‎Kunjungan kerja tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan terinci atas kepatuhan belanja barang dan jasa, belanja modal, serta peralatan dan mesin pada Tahun Anggaran 2025 di lingkungan Pemerintah Aceh dan instansi lainnya.

Baca Juga :  Wagub Fadhlullah Sambut Peserta Pawai Budaya HUT ke-80 RI

‎Dalam pertemuan itu, Wagub didampingi Asisten Sekda Aceh serta sejumlah Kepala SKPA dan pimpinan biro terkait.

‎Dalam sambutannya, Wagub Fadhlullah mengucapkan selamat datang kepada tim BPK dan menegaskan bahwa Pemerintah Aceh berkomitmen penuh untuk terus bersinergi dengan seluruh lembaga negara dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan transparan.

‎“Pemerintah Aceh selalu terbuka dan siap mendukung pelaksanaan tugas BPK,” ujar Wagub.

Baca Juga :  Audiensi ke BKN, Mualem Suarakan Nasib Tenaga Non-ASN dan Mutasi Keluarga ASN

‎Wagub mengatakan, seluruh SKPA terkait akan membantu menyediakan dokumen dan data yang dibutuhkan agar proses pemeriksaan berjalan lancar dan tepat waktu.

‎Wagub juga memperkenalkan para kepala SKPA dan pejabat teknis terkait kepada tim BPK yang akan berkoordinasi langsung dalam proses tersebut.

Baca Juga :  Bertemu Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Wagub Aceh Dorong Percepatan Revisi UUPA

‎Sementara itu, pihak BPK menyampaikan bahwa pemeriksaan akan berlangsung selama 30 hari, terhitung sejak 27 Oktober hingga 26 November 2025.

‎Tujuan kegiatan ini, menurut BPK, adalah untuk menilai tingkat kepatuhan pelaksanaan kegiatan belanja Pemerintah Aceh terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku, sehingga hasilnya dapat menjadi masukan konstruktif bagi peningkatan tata kelola keuangan daerah ke depan. []

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Wagub Aceh Dorong Purna Praja IPDN Tegakkan Nilai Kekhususan Aceh

Berita

Wagub Fadhlullah Resmikan Pusat Pelatihan Budidaya Bibit Kakao Unggul di Aceh Timur 

Pemerintah Aceh

Mualem Salurkan Langsung Bantuan ke Aceh Utara

Pemerintah Aceh

Gubernur Mualem: Revisi UUPA untuk Hindari Potensi Konflik Masa Depan

Pemerintah Aceh

Gubernur Mualem Lantik Sejumlah Pejabat Eselon II

Aceh Besar

Pj Bupati Pimpin Apel Perdana Tahun 2025

Pemerintah Aceh

Kak Na Antar Bantuan ke 2 Gampong di Pelosok Aceh Utara

Pemerintah Aceh

Sekda Aceh Buka Rakor Penanggulangan Narkoba 2026