Home / Pemerintah Aceh

Senin, 4 Mei 2026 - 20:43 WIB

Sekda Aceh Temui Pendemo, Tegaskan Pergub JKA Tidak mengurangi Hak Warga Kurang Mampu untuk Berobat

REDAKSI

Sekda Aceh M. Nasir saat memberikan tanggapan atas tuntutan mahasiswa terkait revisi Pergub JKA di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin (4/5/2026). Pemerintah meminta waktu untuk mengimplementasikan regulasi tersebut sebelum melakukan evaluasi menyeluruh.

Sekda Aceh M. Nasir saat memberikan tanggapan atas tuntutan mahasiswa terkait revisi Pergub JKA di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin (4/5/2026). Pemerintah meminta waktu untuk mengimplementasikan regulasi tersebut sebelum melakukan evaluasi menyeluruh.

‎Banda Aceh — Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menemui langsung para mahasiswa yang menggelar aksi di teras depan lobi Kantor Gubernur Aceh, Senin (4/5/2026). Pertemuan tersebut berlangsung setelah massa yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Aceh menyampaikan protes terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

‎Mahasiswa menyuarakan sejumlah tuntutan yang berfokus pada kekhawatiran terhadap implementasi kebijakan JKA terbaru, khususnya terkait akses layanan kesehatan dan potensi kendala administratif di lapangan.

‎Tak lama setelah mahasiswa dan massa aksi menyampaikan orasi, M. Nasir bersama sejumlah asisten serta pejabat eselon II dan Juru Bicara Pemerintah Aceh turun langsung menemui para demonstran. Sekda memberikan penjelasan terkait Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh sekaligus meredam kekhawatiran yang berkembang.

Baca Juga :  Wagub Aceh Terima Bantuan Gubernur Jambi untuk Korban Banjir, Banyak Wilayah Masih Terisolasi

‎Dalam keterangannya, M. Nasir meminta masyarakat untuk memberikan waktu kepada pemerintah dalam menjalankan kebijakan tersebut. Menurutnya, sebuah regulasi membutuhkan proses implementasi sebelum dapat dinilai secara utuh.

‎“Kami meminta diberikan waktu kepada pemerintah untuk menjalankan Pergub ini. Kita harus jalankan terlebih dahulu, baru bisa melihat apakah diperlukan evaluasi atau penyesuaian,” ujar M. Nasir di hadapan massa aksi.

‎Dalam penjelasan lebih lanjut kepada awak media di sela aksi demonstrasi, Sekda Aceh menjelaskan bahwa Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA baru berjalan selama empat hari sejak diberlakukan. Dalam kurun waktu tersebut, pemerintah terus melakukan pemantauan dan evaluasi, terutama di sejumlah rumah sakit.

Baca Juga :  Lantik Bupati dan Wakil Bupati Bireuen, Mualem Ingatkan Tanggungjawab Pemimpin kepada Allah

‎“Hingga saat ini, dari hasil evaluasi awal di sebagian besar rumah sakit, tidak ditemukan kendala terkait penerimaan pasien. Artinya, layanan kesehatan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” jelasnya.

‎Sekda menegaskan bahwa selama ini masyarakat Aceh telah mendapatkan pembiayaan layanan kesehatan dari berbagai skema, termasuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) hingga jalur mandiri. Pemerintah, kata dia, berkomitmen untuk memastikan kesinambungan layanan tersebut tanpa mengurangi hak masyarakat, khususnya bagi warga kurang mampu.

Baca Juga :  Akademisi Unaya Apresiasi Langkah Wali Kota Banda Aceh Soal Penegakan Syariat Islam

‎M. Nasir juga mengakui bahwa proses penyempurnaan data masih terus dilakukan, mengingat validitas data menjadi faktor penting dalam menjamin ketepatan sasaran program. Namun demikian, ia memastikan bahwa tidak akan ada masyarakat miskin yang ditolak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

‎Aksi demonstrasi tersebut berlangsung dengan tertib dan mendapat pengawalan dari petugas keamanan. Dialog antara pemerintah dan massa diharapkan dapat menjadi jembatan dalam membangun pemahaman bersama terkait implementasi kebijakan kesehatan di Aceh. []

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Berita

Ketua TP PKK Aceh Jemput Bola Data Warga Miskin di Aceh Selatan

Pemerintah Aceh

Gubernur Aceh Siap Dukung Program Kerja MUNA 

Pemerintah Aceh

Sekda: Jaga tren Positif yang Dimulai Mualem dengan Persiapan Matang

Pemerintah Aceh

Sekda Aceh Kumpulkan 15 SKPA Tindaklanjuti Hasil Monev TKD 2026

Pemerintah Aceh

Sekda Aceh Buka MUSPROV XI INKINDO Aceh 2026

Pemerintah Aceh

Lantik Kepala SKPA, Gubernur Mualem Ingatkan Percepatan Serapan Anggaran

Daerah

Memorial Living Park Diresmikan, Wagub Minta Pemerintah Pusat Tunaikan Kompensasi untuk Semua Korban DOM 

Berita

Pemerintah Aceh terus Perjuangkan Penambahan Kuota Haji