Home / Berita / Pemerintah Aceh

Minggu, 19 Januari 2025 - 05:37 WIB

17 Pasangan Bupati Terpilih yang Berpeluang Dilantik Maret 2025

REDAKSI

Bupati se-Aceh yang terpilih pada Pilkada 2024.

Bupati se-Aceh yang terpilih pada Pilkada 2024.

ACEH –  Tujuh belas pasangan Bupati  terpilih di Aceh pada Pilkada Serentak 2024.

Pasangan kepala daerah (bupati/wakil bupati) mulai dari Kabupaten Aceh Besar, Pidie, Aceh Timur, Aceh Barat, Pidie Jaya, Aceh, Kabupaten Aceh Selatan, Bener Meriah, hingga kabupaten  Singkil,

Diketahui KIP (KPU) Kabupaten/Kota di Aceh telah menyelesaikan rekapitulasi suara Pilkada Aceh 2024.

Daftar Bupati terpilih Aceh unggul perolehan suara di Pilkada 2024 yang dirangkum ini berpeluang dilantik jika tidak ada gugatan atau telah menuntaskan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pelantikan kepala daerah terpilih diketahui tertunda dikarenakan MK harus menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024, paling lambat pada 13 Maret 2025.

Berikut daftar Bupati terpilih se-Aceh:

1. Kabupaten Aceh Barat
Tharmizi – Said Fadheil (66.097 suara).

2. Kabupaten Aceh Barat Daya
Safaruddin – Zaman Akli (56.811 suara).

3. Kabupaten Aceh Besar
Muharram Idris (Syech Muharram) – Syukri (76.673 suara).

4. Kabupaten Aceh Jaya
Safwandi – Muslem (36.939 suara).

Baca Juga :  Polisi Pastikan Penyeberangan Penumpang di Pelabuhan Ulee Lheue Aman dan Lancar

5. Kabupaten Aceh Selatan
H. Mirwan – Baital Mukadis (51.609 suara).

6. Kabupaten Aceh Singkil
Safriadi Oyon – Hamzah (44.435 suara).

7. Kabupaten Aceh Tamiang
Armia Fahmi – Ismail (90.669 suara).

8. Kabupaten Aceh Tengah
Haili Yoga – Muksin Hasan (53.774 suara).

9. Kabupaten Aceh Tenggara
Salim Fakhry – Heri (70.834 suara).

10. Kabupaten Aceh Timur
Iskandar Usman – T Zainal Abidin (75.809 suara).

11. Kabupaten Aceh Utara
Ismail A Jalil – Tarmizi (357.758 suara).

12. Kabupaten Bener Meriah
Tagore Abu Bakar – Armia (47.086 suara).

13. Kabupaten Bireuen
Mukhlis – Razuardi (122.898 suara).

14. Kabupaten Gayo Luwes
Suhaidi – Maliki (34.353 suara).

15. Kabupaten Nagan Raya
Keumangan – Raja Sayang (44.998 suara).

16. Kabupaten Pidie
Sarjani – Alzaizi (115.93 suara).

17. Kabupaten Pidie Jaya
Tgk H Sibral – Hasan Basri (50.075 suara)

Kapan pelantikannya?

Pelantikan kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2024 yang semula dijadwalkan Februari 2025 resmi ditunda.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Besar Melalui Baitul Mal Salurkan Bantuan untuk 1.144 Mustahik

Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota akan dilaksanakan pada Februari 2025.

Pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam Pilkada 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025.

Sementara pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota terpilih pada Pilkada 2024, dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.

Penundaan pelantikan kepala daerah dikarenakan MK harus menyelesaikan seluruh perkara PHPU Pilkada 2024, paling lambat pada 13 Maret 2025.

Pelantikan kepala daerah diundur Maret 2025

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengonfirmasi mengenai penundaan jadwal pelantikan gubernur, bupati dan walikota, yang semula pada Februari 2025 akan diundur menjadi Maret 2025.

Dilansir dari Antaranews (2/1/2025), Rifqinizamy menyebut, pelantikan kepala daerah menunggu MK menyelesaikan seluruh perkara PHPU dari Pilkada 2024.

Kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa pun harus tetap menunggu selesainya sidang untuk sengketa pilkada di daerah lainnya.

Baca Juga :  Rawa Terate Rutin Banjir, Anies Bakal Cek Pabrik Sekitar

Sebab, pelantikan harus dilaksanakan secara serentak. Meski demikian, ia menambahkan bahwa pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah tersebut akan diputuskan oleh Presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden yang baru.

Sehingga belum bisa dipastikan kapan tanggal pelantikan kepala daerah pada Maret 2025 tersebut.

Dikutip dari Kompas.com (2/1/2025), Mahkamah Konstitusi baru akan memulai sidang perdana perkara PHPU pada 8 Januari 2025.

Selanjutnya, putusan atau ketetapan terkait gugur tidaknya perkara dijadwalkan pada 11–13 Februari 2025.

Bagi perkara yang tidak gugur, berlanjut ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan pada 14–28 Februari 2025.

Setelah itu, Mahkamah akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas perkara dari hasil sidang pemeriksaan lanjutan guna mengambil putusan akhir.

RPH tersebut dijadwalkan pada 3-6 Maret 2025. Lalu, sidang pengucapan putusan/ketetapan akhir akan digelar pada 7-11 Maret 2025.

Lalu, sidang pengucapan putusan/ketetapan akhir akan digelar pada 7-11 Maret 2025.

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Pemerintah Aceh Terima Hibah Tanah Rampasan Korupsi dari KPK RI

Daerah

Tinjau Lokasi MTQ Aceh ke XXXVII Tahun 2025 di Pijay, Wagub Optimis Berjalan Sukses

Pemerintah Aceh

WAGUB ACEH HADIRI RAKORGUB SE-SUMATERA, DORONG SUMATERA JADI SATU KEKUATAN EKONOMI

Berita

Hindari Kemacetan Saat Pawai Takbiran Idul Fitri 1446 Hijriah, Berikut Imbauan Kasat Lantas 

Nasional

Kepala BPKA: Pemerintah Aceh Dukung Digitalisasi Keuangan Daerah

Berita

Pemkab Aceh Besar Umumkan Hasil Akhir Seleksi PPPK Periode I

Pemerintah Aceh

𝗪𝗮𝗴𝘂𝗯 𝗔𝗰𝗲𝗵 𝗣𝗲𝗿𝗸𝘂𝗮𝘁 𝗦𝗶𝗹𝗮𝘁𝘂𝗿𝗮𝗵𝗺𝗶 𝗱𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗨𝗹𝗮𝗺𝗮 𝗱𝗮𝗻 𝗗𝗮𝘆𝗮𝗵, 𝗦𝗲𝗿𝗮𝗽 𝗔𝘀𝗽𝗶𝗿𝗮𝘀𝗶 𝗠𝗮𝘀𝘆𝗮𝗿𝗮𝗸𝗮𝘁 𝗱𝗶 𝗔𝗰𝗲𝗵 𝗦𝗲𝗹𝗮𝘁𝗮𝗻

Berita

Selundupkan USD 350 Ribu, WN Thailand Dicegat di Bandara Soetta: PPATK dan BI Turun Tangan