Home / Berita

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:31 WIB

Selundupkan USD 350 Ribu, WN Thailand Dicegat di Bandara Soetta: PPATK dan BI Turun Tangan

REDAKSI

Petugas menunjukkan tumpukan uang tunai senilai 350 ribu dolar AS yang disita dari seorang warga negara Thailand berinisial RR di Terminal 2F Kedatangan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Uang tersebut diamankan karena dibawa masuk ke Indonesia tanpa dokumen deklarasi resmi. (Foto: Dok. Humas Bea Cukai Soekarno-Hatta)

Petugas menunjukkan tumpukan uang tunai senilai 350 ribu dolar AS yang disita dari seorang warga negara Thailand berinisial RR di Terminal 2F Kedatangan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Uang tersebut diamankan karena dibawa masuk ke Indonesia tanpa dokumen deklarasi resmi. (Foto: Dok. Humas Bea Cukai Soekarno-Hatta)

Tangerang — Sistem pengawasan berbasis risiko di Bandara Internasional Soekarno-Hatta kembali berhasil menggagalkan upaya pembawaan uang tunai lintas negara ilegal. Seorang warga negara (WN) Thailand berinisial RR diamankan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta setelah kedapatan membawa mata uang asing senilai 350 ribu dolar Amerika Serikat (USD) atau setara Rp6,3 miliar tanpa dokumen pelaporan resmi.

​Kasus ini terungkap pada Senin, 22 Juni 2026, saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap penumpang internasional yang baru saja mendarat di Terminal 2F Kedatangan.

​Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menjelaskan bahwa penindakan bermula dari sistem pengawasan berbasis risiko yang secara otomatis memberikan perhatian terhadap bagasi penumpang tertentu.

​“Dari hasil analisis risiko, petugas menemukan indikasi pembawaan uang tunai dalam jumlah besar. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, penumpang tersebut tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan deklarasi kepada Bea Cukai,” ujarnya.

Baca Juga :  Satpol PP dan WH Aceh Besar Tertibkan Pedagang Takjil Selama Ramadhan 1446 H

​Kronologi Penggeledahan: Terdeteksi X-Ray

​Kecurigaan petugas terbukti saat bagasi pelaku dilewatkan ke mesin pemindai. Mesin X-ray memperlihatkan citra menyerupai tumpukan uang tunai. Petugas kemudian menggiring RR ke ruang khusus untuk pemeriksaan fisik secara mendalam. Hasilnya mengejutkan: ditemukan 3.500 lembar uang pecahan USD 100 dengan total nilai mencapai 350.000 dolar AS.

​Saat ini, seluruh uang tersebut telah diamankan sebagai barang hasil penindakan sambil menunggu proses penelitian kepabeanan dan administrasi lebih lanjut.

​Langkah tegas ini diambil karena keterangan yang diberikan oleh WN Thailand tersebut berubah-ubah selama proses pemeriksaan. Menurut Hengky, pihaknya masih mendalami tujuan sebenarnya pembawaan uang dalam jumlah besar tersebut.

​Sinyal Kejahatan Lintas Negara, PPATK dan BI Ikut Mengusut

​Mengingat gelagat pelaku yang mencurigakan, Bea Cukai Soekarno-Hatta tidak tinggal diam. Mereka langsung berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memastikan tidak terdapat indikasi tindak pidana lain.

Baca Juga :  Ketua KONI Aceh Besar Tutup Seleksi Pra PORA 2025

​Langkah ini dilakukan guna menelusuri profil keuangan pembawa uang serta mengidentifikasi kemungkinan keterkaitan dengan aktivitas ilegal, termasuk dugaan pencucian uang maupun kejahatan keuangan lintas negara.

​“Keterangan yang berubah membuat kami perlu meminta analisis lebih mendalam dari PPATK. Nantinya akan diketahui apakah terdapat hubungan dengan tindak pidana tertentu,” kata Hengky.

​Ancaman Denda Rp600 Juta Menanti

​Jika hasil pemeriksaan final menyatakan pembawaan uang tersebut murni pelanggaran administratif karena tidak dideklarasikan, RR harus bersiap menghadapi sanksi berat sesuai regulasi yang berlaku.

​Sanksi tersebut berupa denda kepabeanan dan denda berdasarkan ketentuan Bank Indonesia yang jika diakumulasikan dapat mencapai Rp600 juta. Nilai denda tersebut akan dipotong langsung dari uang hasil penindakan sebelum disetorkan ke kas negara.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Besar Dorong Pemerintahan Gampong Lebih Progresif

​Edukasi Kepabeanan: Batas Maksimal Membawa Uang Tunai

​Belajar dari kasus ini, Bea Cukai kembali mengingatkan seluruh pelaku perjalanan internasional agar memahami aturan pembawaan uang tunai ke dalam maupun ke luar Indonesia.

​Sesuai ketentuan perundang-undangan, setiap orang yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran senilai Rp100 juta atau lebih wajib melaporkannya kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Data tersebut selanjutnya diteruskan kepada PPATK sebagai bagian dari sistem pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

​Hengky menegaskan bahwa pengawasan terhadap arus uang lintas batas merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus melindungi integritas transaksi keuangan Indonesia. Ke depannya, Bea Cukai Soekarno-Hatta menyatakan akan terus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas uang tunai internasional agar setiap transaksi bernilai besar berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Aceh Besar Buka Forum Konsultasi Publik Penyusunan RPJMD 2025–2029

Berita

Ketua IJTI Aceh Apresiasi Polri atas Komitmen dan Dukungannya dalam Menjaga Kemerdekaan Pers

Berita

Ketua TP PKK Aceh Dorong Percepatan Bantuan Rumah untuk Masyarakat dan Eks Kombatan

Berita

Mualem Boyong 120 Anak Yatim Belanja Baju Lebaran di Suzuya Lhokseumawe

Berita

Gubernur Terima Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2024 dari BPKP 

Berita

Bupati Aceh Besar Hadiri Khanduri Nuzulul Quran dan Buka Puasa Bersama di Dayah Darul Muhajirin

Aceh Besar

BPBD Aceh Besar Gerak Cepat Lakukan Penanganan Pohon Tumbang di Kuta Cot Glie

Berita

Bupati Aceh Besar Serahkan Bonus dan Apresiasi Prestasi Peserta MQK di Tingkat Provinsi Aceh