Home / Parlementarial / Pemerintah

Sabtu, 29 November 2025 - 21:46 WIB

Jalan Nasional Putus dan Banyak Daerah Terilosir, Pemerintah Pusat Didesak Tetapkan Bencana Sumatera Darurat Nasional

REDAKSI

Ketua komisi I DPRA, Tgk. Muharuddin. Foti:Dok.Ist

Ketua komisi I DPRA, Tgk. Muharuddin. Foti:Dok.Ist

Banda Aceh – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk. Muharuddin, mendesak Pemerintah Pusat untuk segera menetapkan bencana alam yang terjadi di Sumatera yakni Aceh, Sumatera Utara (Sumut) dan Sumatera Barat (Sumbar) sebagai Darurat Bencana Nasional. Hal ini diperlukan agar penanganan pasca bencana banjir yang terjadi di tiga provinsi ini dapat dilakukan cepat guna menolong para masyarakat terdampak bencana dan menghindari bertambahnya korban.

“Banjir memang sudah surut, tapi penanganan pasca bencana harus dilakukan cepat, mengingat di Aceh banyak infrastruktur jalan nasional putus dan jembatan rusak yang mengakibatkan sulitnya akses mengirim bantuan dan menjangkau warga terdampak banjir dan longsor, khususnya daerah-daerah pedalaman Aceh yang kabarnya masih terisolir. Begitu juga daerah lain di Sumut dan Sumbar yang belum tersentuh bantuan,” kata Tgk. Muharuddin menanggapi kondisi terkini banjir dan longsor yang terjadi di Aceh, Sabtu (29/11/2025).

Baca Juga :  Plt Kadisdik Aceh Laporkan Sejumlah Program Strategis kepada Gubernur Aceh Usai Takziah

Kondisi Aceh saat ini, Tgk. Muharuddin menjelaskan, selain banyaknya infrastuktur rusak, ada beberapa wilayah yang masih terjadinya pemadaman listrik dan putusnya akses internet atau selular, seta terhentinya suplai air bersih. Hal ini menurutnya sangat berbahaya jika ada warga yang terdampak banjir di daerah terilosir tidak dapat menginformasikan kondisi terkini, yang akhirnya menimbulkan korban jiwa baru.

Baca Juga :  DPRK Banda Aceh Dukung Program Wajib Belajar 13 Tahun

“Kami juga mendapat informasi masih ada masyarakat sudah beberapa hari banjir tapi masih berada di atap rumah atau di lantai dua bangunan rumah mereka. Jadi, jika mengandalkan kekuatan atau anggaran provinsi atau kabupaten/kota ini tidak cukup. Pemerintah Pusat harus mengambil alih agar penanganan korban terdampak bencana cepat ditangani, agar seluruh korban dapat terakses bantuan dengan dikirimnya relawan dan logistik serta obat-obatan melalui transportasi udara. Jika tidak cepat tertangani, dikawatirkan akan timbulnya korban baru akibat kelaparan atau ada korban yang terluka di daerah terisolir tapi tidak tersentuh bantuan pemerintah,” tegas politisi Partai Aceh ini.

Baca Juga :  Laskar Panglima Nanggroe Harap Presiden Prabowo Hadiri Pelantikan Mualem Gubernur Aceh: Bukti Komitmen pada MoU Helsinki

Untuk itu, Tgk. Muharuddin mendesak Pemerintah Pusat mengambil alih penanganan bencana di Sumatera, agar para korban terdampak banjir dan longsor, khususnya daerah pedalaman dan terisolir dapat segera tertangani dengan cepat.

“Pemerintah pusat harus segera mengirimkan tim, serta bantuan logistik dan obat-obatan ke daerah-daerah yang terilosir akibat bencana ini. Untuk akses selular juga diharapkan pemerintah turun tangan agar segera dapat dipulihkan, supaya masyarakat dapat memberi kabar kondisi terkini mereka. Jangan sampai korban jiwa pasca bencana bertambah atau masyarakat di daerah terilosir tidak tertangani dengan baik baru Pemerintah Pusat turun tangan,” tutup Tgk. Muharuddin.[]

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Kesehatan

DPRA Lakukan Sidak di RSUDZA,Temukan Ruangan Rusak dan Dokter Mangkir

Berita

Ketua DPRA Apresiasi Mualem Cabut Pergub JKA, Sebut Bukti Cinta ke Rakyat Aceh

Pemerintah

Penugasan Presiden Prabowo, Mendagri Tito Karnavian Besuk Wali Nanggroe Aceh di Penang

Pemerintah

Pemda dan Tim Monev Soroti Infrastruktur Pascabencana di Aceh Singkil

Pemerintah

Rotasi 23 Pejabat Lhokseumawe, Wali Kota: Fokus Pelayanan, Jangan Ngopi di Jam Dinas

Parlementarial

DPRK Banda Aceh Komit Sinergi Antikorupsi: Teken Pakta Integritas & Kawal Transparansi APBK

Parlementarial

Komisi VI DPRA Tinjau Sarana dan Prasarana Pendidikan di Aceh Tamiang

Parlementarial

DPRA Resmi Menetapkan Peraturan tentang Kode Etik serta Tata Cara Beracara Badan Kehormatan