Home / Aceh Besar / Pemerintah

Kamis, 11 Desember 2025 - 17:28 WIB

Sekda Aceh Besar Apresiasi MoU Antara Pemkab dan Kejaksaan Negeri Aceh Besar

REDAKSI

Sekdakab Aceh Besar Bahrul Jamil bersama Kajari Aceh Besar yang diwakili Kasie Pidum Rifai Affandi SH MH melakukan MoU antara Pemkab Aceh Besar dan Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar terkait Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana di Aula Prof Baharuddin Lopa, Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Selasa (9/12/2025).FOTO/ PROKOPIM PEMKAB ACEH BESAR

Sekdakab Aceh Besar Bahrul Jamil bersama Kajari Aceh Besar yang diwakili Kasie Pidum Rifai Affandi SH MH melakukan MoU antara Pemkab Aceh Besar dan Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar terkait Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana di Aula Prof Baharuddin Lopa, Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Selasa (9/12/2025).FOTO/ PROKOPIM PEMKAB ACEH BESAR

Terkait Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana

Kota Jantho – Bupati Aceh Besar H Muharram yang diwakili Sekdakab Aceh Besar Bahrul Jamil SSos MSi menyampaikan apresiasi dan dukungan atas terwujudnya Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dengan pihak Kejaksaan Negeri Aceh Besar yang berlangsung di Aula Prof Baharuddin Lopa, Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Selasa (9/12/2025).

 Dalam kesempatan itu, Sekda Aceh Besar Bahrul Jamil bersama Kajari Aceh Besar yang diwakili Kasie Pidum Rifai Affandi SH MH melakukan MoU antara Pemkab Aceh Besar dan Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar terkait Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana. Pada waktu bersamaan, MoU yang sama juga ditandatangani antara Pemerintah Provinsi Aceh yang diwakili Sekda Aceh Muhammad Nasir SIP MPA dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Yudi Triadi SH MH. Adapun para Bupati dan Walikota se-Aceh juga melaksanakan kegiatan yang sama dengan Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah masing-masing secara zoom meeting.

Baca Juga :  Banda Aceh Bersatu untuk Palestina

 Seusai pelaksanaan kerjasama tersebut, Sekdakab Aceh Besar Bahrul Jamil mengatakan, kerjasama terkait Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana tersebut sangat penting. “Pemkab Aceh Besar memberikan apresiasi dan dukungan penuh atas terlaksananya MoU tersebut,” ungkap Bahrul Jamil.

Baca Juga :  Satpol PP dan WH Aceh Besar Tertibkan Pedagang Takjil Selama Ramadhan 1446 H

Bentuk kerja sosial bagi terpidana dapat berupa pembersihan fasilitas umum, rumah ibadah, hingga kegiatan kebersihan lingkungan. Dalam kesempatan itu, Sekdakab Aceh Besar didampingi Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Aceh Besar Drs Fadhlan, Plt Kadis Sosial Aceh Besar Aulia Rahman SSTP MSi, dan Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Besar Rafzan SH MM.

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi dalam sambutannya menjelaskan, pelaksanaan pidana kerja sosial membutuhkan dukungan pemerintah daerah dalam penyediaan fasilitas dan lokasi pekerjaan sosial. “Alhamdulillah, hari ini MoU ini sudah ditandatangani antara Pemerintah Provinsi Aceh dengan Kejaksaan Tinggi Aceh, serta antara Pemkab dan Pemkot dengan para Kepala Kejaksaan Negeri se-Aceh,” katanya.

Baca Juga :  Ketua DPR Aceh Zulfadhli Baca Teks Proklamasi

Sementara itu, Sekda Aceh, Muhammad Nasir SIP MPA mengungkapkan, MoU ini menjadi langkah baru dalam penegakan hukum di Provinsi Aceh, terutama terkait hukuman alternatif tanpa penjara. Melalui pidana kerja sosial diharapkan tidak sekedar memberikan efek jera, tetapi juga mengedepankan aspek pembinaan dan pemulihan, sehingga para pelaku dapat kembali ke masyarakat dengan lebih bertanggung jawab dan turut bersama membangun daerahnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Kaban Kesbangpol Aceh Besar Ikuti Rakor Persiapan HUT Ke-80 RI secara Virtual

Aceh Besar

Kaban Kesbangpol Aceh Besar Bangga, Siswa MOSA Aceh Besar Terpilih Jadi Paskibraka Nasional Perwakilan Aceh

Parlementarial

DPRK Apresiasi Penetapan 15 Ramadhan sebagai Hari Yatim Sedunia Islam

Parlementarial

DPRA Sambut KPK RI Dalam Rapat Koordinasi Perencanaan dan Penganggaran APBD

Aceh Besar

Hadapi Ramadhan, Besok Aceh Besar akan Liburkan Satuan Pendidikan 

Aceh Besar

Bappeda Aceh Besar Gelar Desk Pembahasan Perubahan Renja OPD Tahun 2025

Parlementarial

Komisi VII DPRA Desak Hukuman Lebih Berat untuk Pelaku LGBTQ di Aceh

Aceh Besar

Jelang Hari Raya Idul Fitri dan Libur Nasional, MPP Aceh Besar Tutup Layanan Sementara