Home / Aceh / Ekbis

Minggu, 7 Desember 2025 - 06:04 WIB

Tuntutan Kemandirian Energi dan Ekonomi Aceh Pasca-Banjir dan Longsor: PAMI Desak Pemerintah Ambil Langkah Strategis

REDAKSI

Banda Aceh – Bencana banjir yang melanda Aceh dan menyebabkan pemadaman listrik massal telah menjadi sorotan tajam berbagai lembaga. Ketua Petani Peternak Muda Milenial Indonesia (PAMI) Aceh, Irwan Syahputra (Syech Wan), menegaskan bahwa ketergantungan Provinsi Aceh pada pasokan listrik dari luar daerah telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat.

‎‎​Syech Wan mempertanyakan kebijakan PT PLN (Persero) Wilayah Aceh. Meskipun banjir hanya melanda 18 kabupaten/kota, pemadaman listrik justru terjadi secara meluas, termasuk di wilayah yang tidak terdampak. Hal ini, menurutnya, membuktikan bahwa pasokan energi di tingkat kabupaten/kota belum mencapai kemandirian.

‎‎​”Jika setiap kabupaten/kota memiliki kemandirian energi, pemadaman massal yang merugikan masyarakat tidak akan terjadi,” tegas Syech Wan.

Baca Juga :  Pangdam Iskandar Muda Ajak Masyarakat Aceh Semarakkan Kemerdekaan RI ke-80.

‎Kerugian yang ditimbulkan tidak hanya terbatas pada padamnya penerangan, tetapi juga mencakup:

‎​Kerusakan berbagai alat elektronik.

‎​Terputusnya jaringan telepon, yang menyebabkan kepanikan di kalangan keluarga korban.

‎Kelangkaan dan kenaikan harga drastis BBM dan gas hingga dua kali lipat.

‎​Syech Wan mendesak Pemerintah Provinsi Aceh untuk memprioritaskan kemandirian daerah dari berbagai sektor guna memutus rantai ketergantungan yang merugikan ini.

‎Buka Keran Investasi Energi Terbarukan dan Dorong Bantuan Internasional.

‎Senada dengan itu, Syukran HR, SH, selaku Dewan Pakar PAMI Aceh, menekankan pentingnya Pemerintah Aceh merumuskan pola kemandirian melalui pembukaan peluang investasi di berbagai bidang, termasuk sektor kelistrikan.

Baca Juga :  Perkuat Kerja Sama Pendidikan, Konsulat Singapura dan Ngee Ann Polytechnic Kunjungi Disdik Aceh

‎Aceh, yang kaya akan potensi alam, memiliki daya tarik besar bagi investor yang ingin membangun:

‎​Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS)

‎​Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA)

‎​Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (Geotermal).

‎​Abi Syukran mendesak agar program investasi energi ini segera diluncurkan, berdampingan dengan pengembangan sektor utama lainnya:

‎​Pertanian

‎​Peternakan

‎​Perikanan

‎​Perdagangan internasional melalui jalur laut

‎Tujuan utama dari langkah-langkah ini adalah mengembalikan Aceh pada masa kejayaannya sebagai wilayah yang mandiri.

‎​Desakan Status Bencana Nasional

‎Selain itu, Abi Syukran juga mendesak Pemerintah Pusat untuk segera memberikan izin pembukaan peluang investasi di segala bidang bagi Aceh. PAMI juga menuntut agar status bencana di Aceh ditingkatkan menjadi Bencana Nasional.

Baca Juga :  Satpol PP dan WH Aceh Besar Pantau Pasar Tradisional di Lambaro

‎”Begitu banyak kerusakan yang dialami masyarakat, butuh waktu yang panjang untuk memulihkan kembali dan menghidupkan ekonomi rakyat yang sudah hancur,” ujar Abi Syukran, merujuk pada pemulihan pasca-Tsunami 26 Desember 2004.

‎Langkah ini dianggap penting agar pihak internasional dapat turut membantu pemulihan Aceh, sebagaimana yang terjadi pasca-bencana tsunami. Permintaan ini disampaikan menjelang peringatan Tsunami Aceh yang jatuh pada 26 Desember mendatang.

‎Pemerintah Provinsi Aceh, melalui Gubernurnya, menganggap bahwa kegagalan dalam menjaga stabilitas pasokan listrik (seringnya mati lampu) adalah masalah struktural yang menghambat pertumbuhan ekonomi, terutama dalam menarik investasi, padahal Aceh adalah Surplus Listrik.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Ekbis

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA),Desak Pemerintah Pusat Percepat Alih Kelola Migas Aceh

Ekbis

Heboh Kasus Minyakita, Anggota DPRA Minta Pemerintah Aceh Sidak Pasar

Aceh

Sekda Aceh Resmikan Alat MRI 1,5 Tesla di RSUD Zainoel Abidin, Perkuat Layanan Diagnostik dan Mutu Kesehatan Masyarakat

Aceh

Polda Aceh Ajak Wartawan Kolaborasi Sukseskan Program Ketahanan Pangan Nasional

Aceh

Antrean SKCK Membeludak untuk Syarat PPPK Paruh Waktu, Polresta Banda Aceh Tetap Buka Layanan di Hari Libur

Aceh

RKUHAP Dikritik dalam Forum Ilmiah: Penyidik dan Penuntut Tidak Boleh Disatukan

Ekbis

PT Pema Berikan Dana Binaan untuk Dua UMKM Terbaik

Aceh

Kagama Serahkan Bantuan Rp54 Juta untuk Korban Bencana Hidrometeorologi Aceh