Home / Hukrim

Minggu, 14 Desember 2025 - 18:52 WIB

Bea Cukai Lhokseumawe Serahkan Tersangka Rokok Ilegal Ke Kejari

REDAKSI

Bea Cukai Lhokseumawe serahkan 3 tersangka dan 3,87 juta batang rokok ilegal ke Kejaksaan Aceh Utara, (Minggu 14/12/2025) Foto:Dok.Ist

Bea Cukai Lhokseumawe serahkan 3 tersangka dan 3,87 juta batang rokok ilegal ke Kejaksaan Aceh Utara, (Minggu 14/12/2025) Foto:Dok.Ist

Lhokseumawe – Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Lhokseumawe, Vicky Fadian, mengatakan Bea Cukai Lhokseumawe menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus rokok ilegal kepada Kejaksaan Negeri Aceh Utara. Penyerahan ini dilakukan pada Selasa, 9 Desember 2025.

Penyerahan ini merupakan tindak lanjut penanganan perkara atas 3,87 juta batang rokok ilegal yang ditindak pada 23 Oktober 2025 di wilayah Aceh Utara. Tiga tersangka yang diserahkan berinisial MS, W, dan JF.”Ujar Vicky.

Baca Juga :  Warga Perum GreenVille Terganggu !! Adanya Billiard Dan Cafe Remang - Remang New Garden Corner Dan Polaris Merasa Kebal Hukum Diduga Punya Backup APH 

Pelaksanaan Tahap II dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Aceh Utara menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) pada 2 Desember 2025. Para tersangka dilimpahkan untuk proses penuntutan lebih lanjut.

Vicky mengatakan mereka juga menyerahkan bukti dalam perkara ini berupa 3,87 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Barang bukti ini diamankan dalam operasi penindakan di Aceh Utara.

Baca Juga :  Hendak Jual Bentor Curian, Remaja di Banda Aceh di Ringkus Polisi

Seluruh barang bukti dan tersangka, kata Vicky, kini resmi berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Aceh Utara. Penyerahan Tahap II ini, kata Vicky, merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Deklarasi Pembubaran Geng Motor di Polresta Banda Aceh Libatkan Orang Tua dan DP3A

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Bea Cukai berkewajiban menyerahkan seluruh tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan,” Ujarnya.

Vicky juga mengatakan upaya pemberantasan rokok ilegal bukan hanya terkait aspek penerimaan negara, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan masyarakat. Peredaran rokok ilegal merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

Editor: RedaksiSumber: https://AJNN.net

Share :

Baca Juga

Hukrim

Hendak Jual Bentor Curian, Remaja di Banda Aceh di Ringkus Polisi

Hukrim

Bongkar Dugaan Pembiayaan Fiktif Rp48 Miliar, Ditreskrimsus Polda Aceh Geledah Kantor BPRS Gayo Aceh Tengah

Berita

Penyelundupan Satu Kilogram Sabu Tujuan Kendari Digagalkan, Dua Orang Buron

Hukrim

Warga Baitussalam Serahkan Maling Kambing Ke Polsek

Berita

Jaksa Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan Wisata Hutan Manggrove di Langsa

Hukrim

Tim Rimueng Tangkap Pasutri di Aceh Besar atas Kasus Pembobolan Toko Elektronik

Hukrim

Satgas Anti Premanisme Polresta Banda Aceh Amankan Jukir Liar

Hukrim

Enam Terdakwa Kasus Korupsi di BRA Dituntut dengan Hukuman Berat