Home / Hukrim

Minggu, 23 Februari 2025 - 11:33 WIB

Warga Perum GreenVille Terganggu !! Adanya Billiard Dan Cafe Remang – Remang New Garden Corner Dan Polaris Merasa Kebal Hukum Diduga Punya Backup APH 

REDAKSI

Jakarta – Pengusaha Cafe, Restaurant, Billiard Yang Berada Di Zona Hijau Permukiman Di Jalan Mangga II Perumahan GreenVille Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat, Diduga Tak Berizin ITUP Seharus Syarat mutlak Mendapatkan ITUP Mendirikan Usaha Arena Billiard Sebagai Berikut :

  • Lokasi usaha tidak berdekatan dengan tempat beribadah atau tempat pendidikan.
  • Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga / lingkungan yang diketahui oleh RT /RW / Lurah / Camat setempat.
  • Izin Undang – undang Gangguan (HO).
  • Surat rekomendasi dari Kepala Daerah Tingkat II / Wilayah yang bersangkutan.

Seharusnya Sarat – Sarat Itu Dipenuhi Contohnya Di atas Ujar Inisial R Saat Diwawancarai Redaksi Mengatakan kok bisa beroprasi yang jelas – jelas bersebelahan dengan tempat ibadah dan Warga Perum GreenVille Jelas Tidak setuju adanya Cafe remang – remang New Garden Corner Dan Billiard  Polaris.

Baca Juga :  Ungkap Kasus Curanmor, Polresta Banda Aceh Amankan 6 Unit Motor Curian

Dikarnakan Sangat Terganggu Suara Dentuman Musik Hingar Bingar, Kelakar Yang Lantang Terdengar Setiap Malam Di Saat Penghuni Perumahan Elite Ini Sedang Istirahat, Sementara Minuman Alkohol Yang di Komsumsi Oleh Tamu Tamu Dari Polaris, New Garden Corner.

Sangat disayangkan Tidak Pantas karna sangat berdekatan dengan tempat ibadah Vihara Ekayana, Di Tambah Lagi Parah Warga Penghuni Di Perumahan Elite Ini Telah Membuat Surat Keberatan Yang Di Tanda Tangani Bersama Sama, Namun Nampaknya.

Baca Juga :  Polsek Kuta Alam Tangkap Pengutip Sumbangan yang Mengatasnamakan Dayah

Pihak Kelurahan, Tidak Ada Respond Serius Bahkan yang notabenya syarat izin mutlak tidak terpenuhi New Garden Corner Dan Billiard Polaris, warga sekitar berasumsi Pihak Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk diduga menerima storan atau sogokan yang harus Pihak PTSP dan Satpol PP memeriksa izin usaha New Garden Corner Dan Bialryd Polaris dengan Tegas.

Yang Jelas – jelas Tidak Memenui syarat Perizinan Untuk Mendapatkan ITUP dan izin dari dinas pariwisata di sinyalir adanya Ketua RW Bermain mata memanfaatkan jabatan lingkungan untuk kepentingan pribadi Mengolah Lahan Parkir Di Ke Dua Tempat New Garden Corner Dan Billiard Polaris.

Baca Juga :  Terencana! Suami Gali Lubang Sebelum Habisi Nyawa Istri di Bener Meriah

Warga Perum GreenVille Meminta Pejabat Setempat Sertah Sukudinas Pariwisata Jakarta Barat dan APH Untuk Menindak Tegas Dan Merespon Cepat Surat keberatan Warga.

Redaksi akan mempertanyakan Kedinas Pariwisata dan PTSP Kelurahan Duri Kepa Sampai Berita Ini Ditayangkan Belum Ada Klarifikasi Resmi Kelurahan Duri Kepa Dan Kecamatan Kebun Jeruk.

( Tim ) 

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polres Nagan Raya Tangkap Empat Penambang Emas Ilegal dan Menyita Dua Ekskavator di Beutong

Hukrim

Ditreskrimum Polda Aceh Ungkap Kasus Pemerasan dan Pungli di Aceh Besar, Lima Pelaku Diamankan

Berita

Haji Uma Minta Proses Hukum Oknum TNI AL Pelaku Pembunuhan di Aceh Utara Secara Transparan

Hukrim

Pasutri di Banda Aceh Tampung Motor Hasil Curian, Polresta Amankan Pelaku dan 9 Barang Bukti

Hukrim

Kejati Aceh Kembali Gelar Jaksa Masuk Sekolah, Ingatkan Bahaya Narkoba, Bully dan Judi Online

Hukrim

Tim Star Reborn Polres Lhokseumawe Amankan Enam Sepeda Motor Remaja di Keude Cunda

Hukrim

Ungkap Kasus Curanmor, Polresta Banda Aceh Amankan 6 Unit Motor Curian

Daerah

Pelaku Pembakar Dayah Babul Maghfirah Aceh Besar di Tangkap, Ini Kata Polisi