Home / Pemerintah Aceh

Sabtu, 27 Desember 2025 - 12:52 WIB

Sekda Aceh Instruksikan Pemkab Bireuen Percepat Pendataan Rumah Korban Banjir

REDAKSI

Sekda Aceh, M. Nasir, S.IP, MPA didampingi Asisten I Setda Aceh, Syakir melakukan pertemuan dengan Bupati Bireuen dan SKPD Kab. Bireun terkait penanggulangan Banjir dan Tanah Longsor di kabupaten Bireuen, di aula pendopo Bupati Bireun,( 26/12/2025).

Sekda Aceh, M. Nasir, S.IP, MPA didampingi Asisten I Setda Aceh, Syakir melakukan pertemuan dengan Bupati Bireuen dan SKPD Kab. Bireun terkait penanggulangan Banjir dan Tanah Longsor di kabupaten Bireuen, di aula pendopo Bupati Bireun,( 26/12/2025).

Bireun – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menginstruksikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen untuk segera merampungkan pendataan korban bencana hidrometeorologi secara akurat. Langkah ini diambil guna memastikan bantuan pembangunan rumah bagi warga terdampak dapat segera disalurkan dan tepat sasaran.

Instruksi tersebut disampaikan langsung oleh M. Nasir dalam rapat koordinasi bersama Bupati Bireuen, Mukhlias Takebaya di Meuligoe Bupati Bireuen, Jumat, 26 Desember 2025. Sekda Aceh, M. Nasir turut didampingi oleh Asisten I bidang Pemerintah, Drs. Syakir serta unsur Forkupimda Bireuen. Dalam rapat ini, turut dihadiri sebanyak 8 camat yang terdampak bencana banjir dan longsor di Kabupaten Bireuen.

Baca Juga :  Peringati Tahun Baru Islam, Wagub Fadhlullah : Aceh harus Lebih Baik dari Sebelumnya 

Dalam arahannya, Sekda menekankan bahwa sinkronisasi data antara Pemkab Bireuen, Pemerintah Provinsi Aceh, dan kementerian terkait adalah hal yang krusial. Pendataan harus mencakup detail kerusakan rumah, mulai dari kategori rusak ringan, rusak berat, hingga rumah yang hilang terseret banjir dan longsor.

“Kita butuh data yang sinkron. Jangan sampai ada perbedaan angka antara daerah dan pusat. Ini penting agar jumlah penerima bantuan tepat sasaran dan proses birokrasi di kementerian menjadi lebih cepat,” tegas M. Nasir.

Dalam sambutannya, BNNP awalnya menetapkan pagu sebesar Rp60 Juta untuk bantuan rumah layak huni kategori rusak berat bagi korban bencana hidrometeorologi. Kemudian, Pemerintah Aceh meminta pemerintah pusat agar nilai bantuannya ditingkat lagi menjadi Rp 98 Juta per unit. Sebab, besaran bantuan yang ada saat ini belum mencukupi untuk membangun rumah layak huni sesuai standar di Aceh.

Baca Juga :  Wagub Fadhlullah Sambut Kepulangan Jemaah Haji Aceh

“Nilai pagu sebesar Rp98 juta merujuk pada standar bangunan layak huni yang selama ini diterapkan Pemerintah Aceh. Oleh karena itu, Pemerintah Aceh meminta Pemkab Bireuen memastikan lahan pembangunan sudah dalam kondisi clean and clear,” jelas M. Nasir.

Merespons hal tersebut, Bupati Bireuen Mukhlis Takabeya menyatakan kesiapannya. Meski data awal sudah dikantongi, ia mengakui perlunya verifikasi faktual pascabencana banjir dan tanah longsor yang baru saja melanda. Oleh sebab itu, Bupati Mukhlis telah menginstruksikan instansi terkait untuk bergerak cepat ke lapangan guna memvalidasi data pengungsi yang saat ini dilaporkan sudah mulai berkurang di posko-posko pengungsian.

Baca Juga :  Mualem Terima Silahturrahmi Gubernur Sumut dan Bupati Tapanuli Tengah 

“Data sudah kita siapkan jauh-jauh hari, namun pascabencana ini perlu pendataan ulang. Fokus kita bukan hanya menghitung jumlah rumah, tetapi disesuaikan dengan jumlah Kepala Keluarga (KK),” pungkas Mukhlis. []

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Nasional

Gubernur Aceh Sampaikan Selamat kepada Mendagri atas Anugerah Adat dari Wali Nanggroe

Berita

Plt Sekda: Halal bi Halal Momentum Memperkuat Silaturrahmi dan Membangun Jejaring 

Berita

Komitmen Perkuat Otonomi Khusus, Plt Sekda Aceh Hadiri Diskusi Revisi UUPA di Jakarta

Pemerintah Aceh

Mendagri Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh

Pemerintah Aceh

Gubernur Aceh Tegaskan Penolakan atas Kebijakan Pusat Potong Dana Transfer ke Daerah

Berita

Gubernur Mualem Apresiasi Kekompakan dengan Legislatif Pada Pembahasan Revisi UUPA

Pemerintah Aceh

Kepiawaian komunikasi Gubernur Mualem dengan pusat, 6.508 pegawai Non-ASN Pemerintah Aceh akan ditetapkan menjadi PPPK Paruh Waktu

Pemerintah Aceh

Wagub Fadhlullah: Perdamaian Bisa Bertahan karena Masyarakat Aceh Teguh pada Komitmen