Banda Aceh – Fenomena anak-anak di bawah umur yang berjualan dan mengemis kembali mencuat di sejumlah persimpangan lampu merah di Kota Banda Aceh dan wilayah Aceh Besar. Kondisi ini memantik keprihatinan banyak pihak, karena melibatkan anak-anak usia sekolah yang seharusnya berada di ruang belajar, bukan di tengah lalu lintas jalan raya yang padat dan berisiko.
Pantauan di lapangan pada Kamis, 15 Januari 2026, menunjukkan aktivitas tersebut terlihat di beberapa titik strategis, seperti Lampu Merah Taman Sultanah Safiatuddin, Simpang Lima, hingga Simpang BPKP. Di lokasi-lokasi itu, anak-anak tampak menghampiri kendaraan yang berhenti saat lampu merah menyala, menawarkan berbagai barang dagangan ringan, mulai dari makanan kecil hingga tisu.
Pemandangan yang paling menyentuh terlihat di Simpang BPKP. Seorang bocah laki-laki berusia sekitar enam tahun tampak lincah mendekati kendaraan satu per satu sambil membawa plastik berisi makanan ringan. Dengan wajah polos, ia menawarkan dagangannya kepada para pengendara, tanpa rasa canggung, seolah aktivitas tersebut sudah menjadi rutinitas harian.
Kepada awak media, bocah berinisial N itu mengaku bahwa dirinya berjualan atas arahan sang ibu. Ibunya diketahui menunggu tidak jauh dari lokasi, memilih berteduh di pinggir jalan sambil sesekali mengawasi anaknya dari kejauhan.
“Mak nunggu di sana,” ucap N singkat, sembari menunjuk ke arah tempat ibunya berada.
Bagi N, berjualan di lampu merah bukanlah beban. Ia justru mengaku senang karena bisa mendapatkan uang sendiri. Baginya, hasil jualan tersebut dapat digunakan untuk membeli jajanan yang diinginkan. Ketika ditanya mengenai kemungkinan tinggal di panti asuhan agar bisa bersekolah dengan lebih layak, N dengan polos menggelengkan kepala.
“Gamau, mau jualan aja kami, ada uang enak bisa jajan,” ujarnya tanpa ragu.
Pengakuan tersebut menggambarkan realitas pahit yang dihadapi sebagian anak-anak dari keluarga kurang mampu. Di balik keceriaan sesaat, tersimpan persoalan serius terkait hak anak atas pendidikan, perlindungan, serta lingkungan yang aman. Terlebih, aktivitas berjualan dan mengemis di persimpangan jalan menempatkan anak-anak pada risiko kecelakaan lalu lintas dan eksploitasi ekonomi.
N sendiri mengungkapkan bahwa ia tinggal bersama keluarganya di wilayah Aceh Besar. Sehari-hari, ia lebih banyak menghabiskan waktu di jalan dibandingkan di bangku sekolah. Kondisi serupa juga terlihat pada beberapa anak lain di persimpangan lampu merah yang sama, menandakan bahwa fenomena ini bukan kasus tunggal.
Maraknya kembali anak-anak berjualan dan mengemis di jalanan menjadi alarm bagi semua pihak, khususnya pemerintah daerah dan instansi terkait. Diperlukan langkah nyata dan berkelanjutan, tidak hanya berupa penertiban sesaat, tetapi juga pendekatan sosial yang menyentuh akar persoalan, seperti kemiskinan, minimnya akses pendidikan, serta kurangnya pemahaman orang tua terhadap hak-hak anak.
Jika dibiarkan berlarut-larut, kondisi ini dikhawatirkan akan terus memutus mata rantai pendidikan dan masa depan anak-anak Aceh. Jalan raya semestinya bukan ruang tumbuh bagi anak-anak, melainkan sekolah, rumah yang aman, dan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang mereka secara utuh.(**)
Editor: Mulyadi









