Banda Aceh – Pemerintah Aceh dijadwalkan melantik sebanyak 5.486 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Aceh, Kamis (29/1/2026). Pelantikan tersebut menjadi salah satu langkah strategis yang dilakukan Pemerintah Aceh dalam memberikan kepastian status bagi tenaga kerja yang selama ini telah mengabdi di berbagai sektor pelayanan publik.
Pelantikan PPPK Paruh Waktu ini merupakan pelaksanaan Tahap I dan akan digelar di Stadion Lhong Raya, Banda Aceh, di bawah koordinasi Badan Kepegawaian Aceh (BKA). Berbagai persiapan teknis maupun protokoler telah dilakukan secara matang guna memastikan acara berlangsung tertib dan lancar.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menyampaikan bahwa kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini merupakan salah satu terobosan langsung dari Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), yang sejak awal memberikan perhatian besar terhadap kepastian nasib para tenaga honorer dan pegawai non-ASN di Aceh.
“PPPK Paruh Waktu ini adalah bentuk terobosan yang dilakukan langsung oleh Gubernur Aceh. Beliau bahkan melakukan komunikasi langsung dengan Menteri Sekretaris Negara dan Menteri PAN-RB,” ujar Muhammad MTA.
Menurutnya, komunikasi tersebut dilakukan secara langsung melalui sambungan telepon, di sela-sela kesibukan Gubernur dalam menangani berbagai persoalan besar di Aceh, termasuk penanganan bencana yang terjadi di sejumlah wilayah.
Muhammad MTA menjelaskan bahwa pada Rabu malam, 10 Desember 2025, Gubernur menerima laporan dari Sekretaris Daerah Aceh dan Kepala BKA terkait belum adanya kepastian nasional mengenai penetapan PPPK Paruh Waktu di seluruh Indonesia. Menanggapi hal tersebut, Gubernur segera mengambil langkah cepat dengan menghubungi langsung pihak kementerian terkait.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Aceh dalam memperjuangkan hak dan masa depan para pegawai yang telah lama mengabdi, sekaligus memastikan pelayanan pemerintahan tetap berjalan optimal.
Pelantikan ini juga menjadi momentum penting bagi ribuan pegawai yang selama ini menantikan kejelasan status kerja mereka. Pemerintah Aceh menegaskan bahwa proses ini akan terus berlanjut pada tahap-tahap berikutnya sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Muhammad MTA menambahkan bahwa Pemerintah Aceh akan terus menyampaikan perkembangan terbaru terkait kebijakan PPPK Paruh Waktu ini kepada media dan masyarakat luas.
“Berbagai perkembangan terbaru akan segera kami sampaikan kepada teman-teman media. Terima kasih,” tutupnya.(**)
Editor: Redaksi









