Home / Pemerintah Aceh

Kamis, 29 Januari 2026 - 08:56 WIB

Gubernur Aceh Lantik 5.486 PPPK Paruh Waktu Tahap I di Stadion Lhong Raya

Redaksi

Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA menyampaikan keterangan terkait pelantikan 5.486 PPPK Paruh Waktu Tahap I yang dijadwalkan berlangsung di Stadion Lhong Raya Banda Aceh, Kamis (29/1/2026).

Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA menyampaikan keterangan terkait pelantikan 5.486 PPPK Paruh Waktu Tahap I yang dijadwalkan berlangsung di Stadion Lhong Raya Banda Aceh, Kamis (29/1/2026).

Banda Aceh – Pemerintah Aceh dijadwalkan melantik sebanyak 5.486 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Aceh, Kamis (29/1/2026). Pelantikan tersebut menjadi salah satu langkah strategis yang dilakukan Pemerintah Aceh dalam memberikan kepastian status bagi tenaga kerja yang selama ini telah mengabdi di berbagai sektor pelayanan publik.

Pelantikan PPPK Paruh Waktu ini merupakan pelaksanaan Tahap I dan akan digelar di Stadion Lhong Raya, Banda Aceh, di bawah koordinasi Badan Kepegawaian Aceh (BKA). Berbagai persiapan teknis maupun protokoler telah dilakukan secara matang guna memastikan acara berlangsung tertib dan lancar.

Baca Juga :  Sekda Aceh Buka Rapat Kerja DWP 2025

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menyampaikan bahwa kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini merupakan salah satu terobosan langsung dari Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), yang sejak awal memberikan perhatian besar terhadap kepastian nasib para tenaga honorer dan pegawai non-ASN di Aceh.

“PPPK Paruh Waktu ini adalah bentuk terobosan yang dilakukan langsung oleh Gubernur Aceh. Beliau bahkan melakukan komunikasi langsung dengan Menteri Sekretaris Negara dan Menteri PAN-RB,” ujar Muhammad MTA.

Menurutnya, komunikasi tersebut dilakukan secara langsung melalui sambungan telepon, di sela-sela kesibukan Gubernur dalam menangani berbagai persoalan besar di Aceh, termasuk penanganan bencana yang terjadi di sejumlah wilayah.

Baca Juga :  Wakil Gubernur Aceh Pimpin Safari Ramadan di Kabupaten Pidie

Muhammad MTA menjelaskan bahwa pada Rabu malam, 10 Desember 2025, Gubernur menerima laporan dari Sekretaris Daerah Aceh dan Kepala BKA terkait belum adanya kepastian nasional mengenai penetapan PPPK Paruh Waktu di seluruh Indonesia. Menanggapi hal tersebut, Gubernur segera mengambil langkah cepat dengan menghubungi langsung pihak kementerian terkait.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Aceh dalam memperjuangkan hak dan masa depan para pegawai yang telah lama mengabdi, sekaligus memastikan pelayanan pemerintahan tetap berjalan optimal.

Baca Juga :  Wagub Aceh Inspektur Apel Tahunan Pesantren Tgk. Chiek Oemar Diyan 

Pelantikan ini juga menjadi momentum penting bagi ribuan pegawai yang selama ini menantikan kejelasan status kerja mereka. Pemerintah Aceh menegaskan bahwa proses ini akan terus berlanjut pada tahap-tahap berikutnya sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Muhammad MTA menambahkan bahwa Pemerintah Aceh akan terus menyampaikan perkembangan terbaru terkait kebijakan PPPK Paruh Waktu ini kepada media dan masyarakat luas.

“Berbagai perkembangan terbaru akan segera kami sampaikan kepada teman-teman media. Terima kasih,” tutupnya.(**)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Pemerintah Pusat Setujui Bantuan Sapi Meugang untuk 1.455 Desa Terdampak Bencana di Aceh

Pemerintah Aceh

Gubernur Mualem Terima Bantuan Logistik Kemensos Rp9 Miliar untuk Penanganan Banjir dan Longsor

Pemerintah Aceh

Tinjau Lahan Rencana Pembangunan Pabrik Rokok di Aceh Utara, Mualem : Pembangunan Langsung Dimulai Sekarang!

Pemerintah Aceh

Mualem Tegaskan Komitmen Dukung Pendidikan Putra-Putri Aceh ke Luar Negeri

Berita

Pj Bupati Aceh Besar Terima 80 Sertifikat Elektronik dari BPN

Ekonomi

Mualem dan DPRA Bahas Rancangan APBA 2026

Pemerintah Aceh

Rapim Percepatan APBA 2026, Pemerintah Aceh Fokus Realisasi Program Tepat Waktu

Pemerintah Aceh

Wagub Aceh: MBG Adalah Pondasi Pembangunan SDM dan Pengentasan Ketimpangan