Takengon – Kasus pencurian mesin giling kopi yang melibatkan seorang anak di bawah umur berinisial FR di Aceh Tengah mendadak viral dan menuai sorotan publik. Peristiwa ini menjadi perhatian setelah muncul dugaan penganiayaan berat terhadap FR usai ia tertangkap mencuri.
Kasus tersebut ramai diperbincangkan di media sosial setelah beredar unggahan yang menyebutkan empat terdakwa dalam perkara penganiayaan merasa keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum berupa hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Keempat terdakwa mengklaim bahwa tindakan mereka hanya sebatas mengamankan pelaku pencurian. Namun, peristiwa tersebut justru berujung pada proses hukum yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Takengon.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari TribunGayo.com, peristiwa bermula pada Kamis, 14 Agustus 2025. Saat itu, FR melakukan pencurian satu unit mesin giling kopi.
Keesokan harinya, mesin tersebut dijual. Uang hasil penjualan kemudian digunakan FR bersama rekannya untuk bepergian ke Lhokseumawe.
Namun pada 16 Agustus 2025, FR mengaku didatangi empat orang di kawasan Blang Bebangka, Kecamatan Pegasing. Sejak saat itu, FR diduga mengalami penganiayaan berat.
Orang Tua Minta Pelaku Diproses Sesuai Hukum
Kedua orang tua FR, Armoja dan Nuraini, mengungkapkan anak mereka mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh akibat kekerasan tersebut.
“Anak saya memang salah karena mencuri. Hukum saja sesuai aturan yang berlaku,” ujar Nuraini saat diwawancarai, Kamis (29/1/2026).
Meski demikian, keduanya menyesalkan tindakan main hakim sendiri yang diduga dilakukan oleh empat orang tersebut.
Menurut mereka, apabila pelaku pencurian sudah diamankan, seharusnya segera diserahkan kepada pihak berwajib, bukan disiksa.
“Anak saya dianiaya sampai mengalami luka berat. Kalau sudah ditangkap, serahkan ke polisi, bukan disiksa,” tegas Armoja.
Ia juga menyebutkan, berdasarkan pengakuan FR, penganiayaan terjadi di tiga lokasi berbeda, yakni Blang Bebangka, Lenga, dan kawasan Wih Sagi Indah.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat luas, sekaligus memunculkan desakan agar penegakan hukum dilakukan secara adil tanpa tindakan kekerasan di luar prosedur hukum.
Publik Soroti Tindakan Main Hakim Sendiri
Kasus ini tidak hanya menyoroti tindak pencurian yang dilakukan oleh FR, tetapi juga memunculkan reaksi keras dari masyarakat terkait dugaan penyiksaan terhadap anak di bawah umur.
Banyak warganet menilai bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun, terlebih ketika pelaku masih berstatus anak.
Sejumlah aktivis perlindungan anak juga mulai angkat suara, meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan kekerasan tersebut dan memastikan hak-hak korban tetap terlindungi sesuai aturan perundang-undangan.
Dugaan Kekerasan Terjadi di Beberapa Lokasi
Orang tua FR menyebutkan bahwa penganiayaan yang dialami anak mereka tidak terjadi di satu tempat saja.
Armoja mengatakan, FR mengaku dipindahkan ke beberapa lokasi sebelum akhirnya dipulangkan dalam kondisi luka-luka.
“Katanya dia dibawa ke Blang Bebangka, lalu ke Lenga, kemudian ke Wih Sagi Indah. Di situ dia dipukuli dan disiksa,” ungkap Armoja.
Akibat kejadian itu, FR disebut mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh, sehingga harus mendapatkan perawatan intensif.
Proses Hukum Berjalan di Pengadilan
Sementara itu, empat orang yang diduga terlibat dalam penganiayaan kini telah menjalani proses hukum dan duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Takengon.
Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap para terdakwa.
Namun tuntutan tersebut menuai perdebatan setelah muncul informasi bahwa para terdakwa merasa keberatan dan menganggap tindakan mereka hanya sebatas “mengamankan” pelaku pencurian.
Kasus ini pun menjadi viral karena dianggap memperlihatkan adanya kekerasan berlebihan dalam penanganan pelaku pencurian, terutama terhadap anak di bawah umur.
Harapan Keluarga: Keadilan untuk Semua
Meski FR melakukan kesalahan dengan mencuri, pihak keluarga berharap proses hukum dapat berjalan adil tanpa mengabaikan fakta kekerasan yang dialami anak mereka.
“Kami tidak membela pencurian. Kalau salah, hukum sesuai aturan. Tapi jangan sampai anak kami disiksa,” kata Nuraini.
Keluarga juga berharap agar kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri di luar hukum.
“Kalau ada pencuri, serahkan ke polisi. Negara punya aturan. Jangan ada penyiksaan lagi,” tutup Armoja.
Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik, terutama terkait perlindungan anak dan penegakan hukum yang berkeadilan di Aceh Tengah.(**)
Editor: Redaksi













