Lhokseumawe — Dalam rangka menciptakan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat menjelang bulan suci Ramadhan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lhokseumawe melakukan penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Penindakan tersebut dilaksanakan sejak awal Februari 2026 bersamaan dengan pelaksanaan Operasi Keselamatan. Hingga Minggu (8/2/2026), tercatat sebanyak 66 pengendara sepeda motor telah ditindak karena menggunakan knalpot brong atau knalpot yang tidak memenuhi ketentuan teknis kendaraan bermotor.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. melalui Kasat Lantas Polres Lhokseumawe AKP Irfan Firdaus, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
“Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi sangat mengganggu ketenangan warga, terutama pada malam hari. Selain itu, pelanggaran ini juga sering berkaitan dengan aksi balap liar yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya,” ujar AKP Irfan Firdaus.
Ia menegaskan, penindakan terhadap knalpot brong akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menekan angka pelanggaran lalu lintas, mencegah balap liar, serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah Kota Lhokseumawe, khususnya menjelang Ramadhan.
Selain penindakan, Satlantas Polres Lhokseumawe juga mengedepankan upaya edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan kendaraan sesuai spesifikasi teknis demi keselamatan bersama.(**)
Editor: Dahlan









