Home / Polri

Senin, 16 Februari 2026 - 07:25 WIB

Polri Siapkan Sidang Etik Berat Eks Kapolres Bima Kota, Tegas: Zero Toleransi Narkoba

Redaksi

Kadivhumas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan komitmen Polri menindak tegas mantan Kapolres Bima Kota yang diduga terlibat pelanggaran narkotika dan kode etik berat.(15/2/2026)

Kadivhumas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan komitmen Polri menindak tegas mantan Kapolres Bima Kota yang diduga terlibat pelanggaran narkotika dan kode etik berat.(15/2/2026)

Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya dalam menindak tegas dugaan pelanggaran kode etik dan tindak pidana narkotika yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP DPK. Proses penegakan hukum dan kode etik terus berjalan, termasuk rencana sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada 19 Februari 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, AKBP DPK diduga terlibat penyalahgunaan wewenang dengan meminta dan menerima setoran dari bandar narkoba melalui mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP M, sebesar Rp300 juta per bulan.

Baca Juga :  Mahasiswa STIK Angkatan 83 Jalankan Pengabdian Masyarakat dan Trauma Healing bagi Penyintas Bencana di Aceh Utara

Sebelumnya, AKP M telah menjalani sidang KKEP oleh Bidpropam Polda NTB dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) serta telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana narkotika oleh Ditresnarkoba Polda NTB.

Dalam pengembangan perkara, penyidik Divpropam Polri juga menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika di rumah AKBP DPK di Tangerang Selatan, antara lain sabu 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, happy five 2 butir, dan ketamin 5 gram. Seluruh barang bukti tersebut telah diserahkan ke Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri untuk proses pidana.

Hasil gelar perkara Biro Wabprof Divpropam Polri menyimpulkan dugaan pelanggaran kode etik AKBP DPK termasuk kategori berat, melanggar ketentuan PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Baca Juga :  Korban Kebakaran Sukaramai Terima Bantuan Sosial dari Kapolresta Banda Aceh

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa Polri tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran, terlebih yang berkaitan dengan narkotika.

“Polri berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun kode etik, khususnya terkait penyalahgunaan narkotika. Tidak ada ruang bagi pelanggar di institusi Polri,” tegasnya.

Ia menambahkan, proses hukum pidana dan kode etik terhadap AKBP DPK akan berjalan paralel secara transparan dan akuntabel.

Baca Juga :  Polsek Syamtalira Bayu Intensifkan Patroli Dialogis di Pasar Keude Bayu

“Penanganan perkara ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap institusi,” ujar Kadivhumas.

Divpropam Polri menjadwalkan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap AKBP DPK pada Kamis, 19 Februari 2026. Sidang tersebut akan menentukan sanksi etik atas dugaan pelanggaran berat yang dilakukan.

Polri menegaskan bahwa setiap pelanggaran anggota, terutama terkait narkotika, akan diproses secara tegas sebagai bagian dari komitmen bersih-bersih internal dan penguatan reformasi institusi.(**)

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Hukrim

Pembantu Rumah Tangga Curi Motor saat Majikan Shalat Subuh

Polri

Polda Aceh dan Komnas Perempuan Perkuat Sinergi Tangani Kasus Kekerasan

Polri

Polres Lhokseumawe Lanjutkan Gotong Royong Pemulihan Pascabanjir di Desa Lagang

Polri

Kapolri Ajak Buruh Perkuat Persatuan Demi Indonesia Emas 2045

Polri

Kapolri Buka Puasa Bersama Insan Pers, Tegaskan Media Suara Publik

Banda Aceh

Haji Uma Puji Cara Kapolda Aceh Kendalikan Situasi saat Demo

Polri

Sumur Bor Bantuan Polri di RSUD Aceh Tamiang Bermanfaat bagi Warga Pascabanjir

Polri

Buka Kejuaraan Motocross dan Grasstrack, Kapolda Aceh: Ajang untuk Jauhkan Generasi Muda dari Narkoba