Pangalengan – Kondisi lingkungan di kawasan Pangalengan, Kabupaten Bandung, kian memprihatinkan akibat maraknya penguasaan lahan kebun teh milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) secara ilegal. Lahan yang sebelumnya berfungsi sebagai perkebunan teh kini banyak dialihfungsikan menjadi pertanian sayuran, terutama kentang, tanpa memperhatikan aspek konservasi dan keselamatan lingkungan.
Alih fungsi lahan tersebut dinilai berisiko tinggi karena mengganggu keseimbangan ekosistem serta meningkatkan potensi terjadinya tanah longsor. Perubahan tutupan vegetasi dari tanaman teh dan pepohonan keras menjadi tanaman musiman menyebabkan berkurangnya daya serap air dan melemahnya struktur penahan tanah di kawasan lereng.
Kekhawatiran ini semakin menguat setelah terjadinya longsor di Kampung Pasir Kuning, RW 10 dan 11, Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, yang menimbulkan korban jiwa dan kerusakan lingkungan. Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa alih fungsi lahan yang tidak terkendali dapat membawa dampak serius bagi masyarakat.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebelumnya menegaskan bahwa salah satu faktor pemicu longsor di wilayah Cisarua adalah pembukaan lahan hingga ke area lereng tanpa pengelolaan konservasi yang memadai. Pertanian intensif di kawasan rawan dinilai memperbesar kerentanan tanah terhadap pergerakan.
Di Pangalengan, lahan eks perkebunan teh dilaporkan banyak ditanami kentang oleh petani binaan Sabani Farm. Aktivitas tersebut bahkan disebut telah memunculkan retakan tanah di sejumlah titik, indikasi awal adanya pergerakan tanah yang berpotensi berkembang menjadi longsor jika tidak segera ditangani.
Secara geografis, kawasan Pangalengan memiliki karakteristik tanah yang relatif labil dengan curah hujan tinggi. Kondisi ini membuat lereng lebih rentan terhadap erosi dan peningkatan tekanan air dalam tanah, terutama ketika vegetasi penahan alami telah berkurang akibat penggundulan lahan.
Alih fungsi lahan tanpa mempertimbangkan kontur serta tanpa penanaman pohon keras sebagai penyangga memperparah risiko bencana. Tanaman musiman seperti kentang tidak memiliki sistem perakaran kuat yang mampu menahan struktur tanah dalam jangka panjang.
Melihat situasi ini, diperlukan langkah tegas dan terintegrasi dari berbagai pihak. Pemerintah diharapkan memperketat pengawasan tata guna lahan serta menindak aktivitas penguasaan lahan ilegal. Penataan kembali kawasan rawan longsor menjadi bagian penting dalam upaya mitigasi bencana.
Di sisi lain, petani diimbau menerapkan teknik pertanian ramah lingkungan, seperti sistem terasering, pola tanam mengikuti kontur, serta penanaman pohon keras di area lereng. Upaya konservasi tanah dan air harus menjadi prioritas guna menjaga keberlanjutan lingkungan.
Masyarakat juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap tanda-tanda awal longsor, seperti munculnya retakan tanah, perubahan aliran air, atau pergeseran kecil pada lereng. Pelaporan dini kepada pihak berwenang sangat penting untuk mencegah terjadinya korban jiwa.
Sinergi antara pemerintah, petani, dan masyarakat menjadi kunci dalam menjaga keseimbangan antara produktivitas pertanian dan keselamatan lingkungan. Pengelolaan lahan yang bijak dan berkelanjutan diharapkan mampu mencegah bencana serta melindungi warga dari ancaman longsor di masa mendatang.(**)
Editor: Dahlan









