Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) milik PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk periode 2041 hingga 2061. Keputusan strategis ini menjadi langkah penting dalam menjaga keberlanjutan industri pertambangan nasional sekaligus memastikan kontribusi jangka panjang terhadap penerimaan negara.
Kesepakatan tersebut ditandai melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara pemerintah Indonesia dan perusahaan induk PTFI, Freeport-McMoRan, dalam forum Business Summit yang diselenggarakan oleh US Chamber of Commerce di Washington, D.C., Rabu (18/2/2026) malam waktu Amerika Serikat.
Presiden Direktur PTFI, Tony Wenas, menyampaikan bahwa perpanjangan izin tersebut memberikan kepastian investasi jangka panjang bagi operasional perusahaan. Ia menegaskan bahwa keberlanjutan operasi tambang akan berdampak signifikan terhadap pemasukan negara serta penguatan ekonomi daerah.
Menurut Tony, penerimaan negara dari operasional PTFI diproyeksikan mencapai sekitar Rp90 triliun atau setara 6 miliar dolar AS setiap tahun. Nilai tersebut berasal dari berbagai komponen, mulai dari pajak, royalti, hingga dividen yang akan terus mengalir selama masa perpanjangan izin.
“Langkah ini memastikan keberlanjutan operasi PTFI sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat sesuai amanat UUD 1945,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (20/2/2026).
Selain kontribusi bagi pemerintah pusat, perpanjangan IUPK juga memberikan dampak langsung terhadap pemerintah daerah dengan estimasi penerimaan sekitar Rp14 triliun per tahun. Tidak hanya itu, keberlanjutan operasional tambang juga menjamin kelangsungan sekitar 30 ribu tenaga kerja, baik karyawan langsung maupun pekerja sektor pendukung.
Program pengembangan masyarakat juga tetap menjadi prioritas. PTFI menyiapkan anggaran sekitar Rp2 triliun per tahun untuk berbagai program sosial, pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat di sekitar wilayah tambang.
Tony menambahkan bahwa perpanjangan IUPK tersebut sekaligus memastikan keberlanjutan cadangan emas dan tembaga yang menjadi salah satu aset strategis nasional. Selain itu, kesepakatan baru juga membuka ruang peningkatan kepemilikan saham Indonesia di PTFI.
Melalui MoU tersebut, kepemilikan saham Indonesia direncanakan bertambah sebesar 12 persen pada 2041, sehingga memperkuat posisi nasional dalam pengelolaan sumber daya tambang.
Penandatanganan kesepakatan dilakukan oleh Rosan Roeslani bersama President & CEO Freeport-McMoRan, Kathleen Quirk, serta Presiden Direktur PTFI Tony Wenas. Momentum ini turut disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menegaskan pentingnya memperkuat hubungan strategis antara Indonesia dan Amerika Serikat, baik di bidang politik maupun ekonomi.
“Kami menginginkan hubungan terbaik dengan Amerika Serikat di semua bidang, secara politik maupun ekonomi,” ujar Prabowo.
Perpanjangan izin ini dinilai menjadi tonggak penting dalam menjaga stabilitas investasi sektor pertambangan nasional sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu produsen mineral utama dunia. Dengan kepastian regulasi jangka panjang, diharapkan pengelolaan sumber daya alam dapat semakin optimal dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi negara serta masyarakat.(**)
Editor: Dahlan









