Banda Aceh — Penanganan sampah kayu hanyutan akibat bencana hidrometeorologi di Banda Aceh masih tertahan akibat kendala administratif, sehingga pelaksanaan di lapangan belum dapat berjalan.
Ketua Satgas Percepatan Pembangunan Aceh, (Satgas PPA), Mustafa Abdullah, mengatakan arahan kebijakan dari kementerian sebenarnya sudah tersedia. Namun, Satgas belum dapat bergerak karena belum terbentuknya tim resmi serta belum terbitnya telaah teknis dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh yang diminta oleh Biro Ekonomi Pemerintah Aceh.
“Secara prinsip, dasar kebijakan dari kementerian sudah ada. Namun secara administratif, Satgas belum memiliki landasan operasional untuk bergerak,” ujar Mustafa.
Sebelumnya, DLHK Aceh melalui surat tertanggal 23 Januari 2026 menyatakan bahwa pemanfaatan sampah kayu akibat bencana dimungkinkan sepanjang mengikuti ketentuan hukum di bidang kehutanan serta mekanisme penatausahaan hasil hutan.
Kayu yang masih layak dapat dimanfaatkan kembali, sedangkan yang tidak memenuhi syarat wajib dibawa ke fasilitas pengolahan akhir sesuai ketentuan lingkungan hidup.
Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa Pemerintah Aceh masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait tata cara pemanfaatan sampah kayu oleh pihak ketiga di wilayah terdampak.
Sementara itu, Gubernur Aceh Muzakir Manaf melalui surat tertanggal 26 Januari 2026 meminta penjelasan kepada Menteri Lingkungan Hidup mengenai tata kelola penanganan sampah kayu hanyutan serta dukungan sarana dan prasarana.
Permohonan tersebut diajukan karena sebagian fasilitas pengolahan sampah di daerah terdampak mengalami kerusakan sehingga menghambat proses penanganan.
Pemerintah Aceh juga mencatat adanya minat dari pihak ketiga untuk membantu pengelolaan limbah kayu karena sebagian material masih memiliki nilai ekonomis.
Merespons kondisi itu, Mustafa menegaskan Satgas belum dapat menjalankan kegiatan sebelum mekanisme kerja dan struktur tim ditetapkan secara resmi.
“Tanpa kejelasan mekanisme dan tim yang sah, pelaksanaan di lapangan berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” katanya.
Sebagai langkah kehati-hatian, Satgas menginstruksikan pemerintah kabupaten/kota untuk sementara menunda aktivitas hingga regulasi dinyatakan lengkap.
“Kami meminta seluruh daerah menunggu sampai semua dasar hukum jelas agar pelaksanaan ke depan berjalan aman dan sesuai aturan,” ujarnya.
Ia menambahkan, koordinasi lanjutan dengan Biro Ekonomi akan dilakukan guna mempercepat penyelesaian hambatan administratif.
Situasi ini menunjukkan bahwa penanganan sampah kayu pascabencana di Aceh tidak hanya membutuhkan kesiapan teknis, tetapi juga kepastian regulasi sebelum dapat dijalankan secara menyeluruh.
(Laporan: Tri Nugroho Panggabean)
Editor: Dahlan












